Pohon-pohon di Rest Area Pintu Masuk Provinsi Jatim Dibuat Bancakan Warga

Pohon-pohon di Rest Area Pintu Masuk Provinsi Jatim Dibuat Bancakan Warga Potongan kayu dari pohon besar yang ditebangi warga di kawasan rest area. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tanah aset milik Pemprov Jawa Timur di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Jatim yang berada di wilayah bagian barat tidak maksimal pengelolaannya. Areal lahan yang sebelumnya difungsikan sebagai rest area di pintu masuk Provinsi Jatim tersebut nampak terbengkalai beberapa tahun. Padahal, di rest area itu kini telah dibangun beberapa tempat peristirahatan semacam gazebo dan juga disediakan toilet umum.

Ironisnya, rest area tersebut kini ditumbuhi tanaman liar sehingga tampak tidak terawat. Di lahan sekitar setengah hektare lebih tersebut juga ditanami pohon sengon yang berukuran besar yang berfungsi sebagai peneduh di lahan yang berdampingan dengan tempat timbangan milik Dishub Provinsi Jatim itu. Namun beberapa hari terakhir pohon-pohon sengon yang tumbuh di dalam area tersebut ditebangi oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Pohon-pohon dijadikan bancakan oleh warga setempat karena terbengkalainya fungsi dari rest area tersebut. Padahal, pohon-pohon itu berfungsi sebagai perindang rest area.

Pihak Disparpora Kabupaten saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait hal ini menjelaskan bahwa areal tersebut memang milik Provinsi Jatim. Sehingga, Disparpora tidak ada kewenangan menangani.

"Rest area di daerah Mantingan itu milik provinsi. Kita sudah pernah mengirimkan surat untuk pengelolaan tetapi tidak diperkenankan," jelas Mahmud, Kabid Pariwisata Disparpura .

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Sementara penebangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengundang pemerhati lingkungan dari Peradi.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang mengharapkan agar instansi yang berwenang memaksimalkan lahan yang terbengkalai ini. Apalagi pohon-pohon yang rindang ditebangi semua. Yang pasti tanpa izin. Hal ini merupakan pelanggaran hukum dan aturan," urai Bibih Hariyadi dari Peradi. (nal/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO