NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi kembali menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan wilayah hukumnya dari segala peredaran miras dan segala bentuk judi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan patroli rutin pada tempat-tempat yang diduga menjadi peredaran miras maupun narkoba.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
"Kalau ada informasi tentang peredaran narkoba maupun miras kita akan bertindak cepat," terang Kabag Ops Kompol Wahono.
Seperti pada hari Selasa (4/4), sekitar jam 20.30 WIB anggota Polres Ngawi menggelar kegiatan yang bersandi Operasi Bina Kusuma. Petugas pun berhasil mengamankan Suwarno (41) warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
Berawal dari jajaran polres yang menerima informasi bahwa di kawasan Jl Ngawi-Solo terdapat warung yang menyediakan miras. Setelah anggota polres melakukan pengecekan ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah botol bekas minuman mineral yang berisi arak jowo (Arjo). Menurut keterangan dari tersangka bahwa miras tersebut disediakan untuk pelanggan warungnya. Selain itu, menurut alasan Suwarno juga untuk menambah penghasilan.
Baca Juga: Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB anggota Reskrim Polres Ngawi juga berhasil mengamankan Suwarno alias Kentong (34), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman yang sedang ngecer judi togel. Tersangka bersama barang bukti yang diamankan langsung digelandang ke Polres Ngawi.
"Jajaran Polres Ngawi memang sedang berperang melakukan peredaran miras dan segala jenis penyakit masyarakat (pekat)," jelas Kassubag Humas AKP Eko Setyo Martono. (nal/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News