Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep.
Setelah itu, lanjut Pinora, sekitar setengah jam kemudian korban sadar dan keluar dari kamar tersebut. Korban kemudian diantarkan oleh pelaku menggunakan kendaraan bus mini dan diturunkan di depan Kantor Pos di dekat Depot Sate Liana Kecamatan Bluto.
Sesampainya di depot Sate Liana, teman korban menghampiri dan menanyakan kepada korban karena mereka mengetahui bahwa di baju korban terdapat bercak darah. Setelah diketahui jika N telah diperkosa, teman korban langsung memberitahukan kepada adik korban.
"Setelah korban bersama adiknya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota," jelasnya.
Tidak lama kemudian, petugas Kepolisuan Polsek Kota berhasil mengamankan Mohammad Sadik terduga pelaku. Sadik diamankan saat berada di rumahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah sprei warna merah bergambar Super Mario yang terdapat bercak darah di bagian tengah Sprei. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sarung bantal warna hijau muda yang juga terdapat bercak darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohammad Sadik mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka kami lakukan penahanan," tegas Pinora. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




