BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar Kota meringkus tiga orang pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) spesialis perumahan. Mereka di antaranya Daduk Surahman (22) warga Dusun Mbulu, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar; Igha Ahmad Surya Samudra (21) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, dan Irfan Indra Kusuma (18) warga Desa Selorejo, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, modus pelaku adalah dengan mencongkel jendela rumah di perumahan yang sepi penghuni. Sebelum melancarkan aksinya, komplotan spesialis curat ini juga melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Lalu setelah penghuni rumah lengah, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti Handphone, Laptop, dan barang-barang berharga lainnya.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
"Jadi pelaku sebenarnya ada empat orang, namun saat ini yang satu masih dalam pengejaran. Dalam melancarkan aksinya mereka membagi tugas, ada yang mengawasi ada yang mencongkel jendela serta ada yang mengambil barang-barang berharga," ungkap AKBP Heru Agung Nugroho kepada wartawan, Senin (10/04).
Menurut pengakuan ketiga tersangka, dalam aksinya yang dilakukan kurang lebih selama dua bulan terakhir, sudah ada 13 rumah yang dijadikan sasaran. Di antaranya perumahan di Kelurahan Tlumpu, dan perumahan di Kelurahan Sentul, Kota Blitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, besi untuk mencongkel jendela, sejumlah uang tunai, serta dua sepeda motor yang dibeli mengunakan uang hasil kejahatan tersebut. "Ada beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku, " tuturnya.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Atas kejadian itu Kapolres Blitar mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi kejahatan. Terutama yang mengincar perumahan sepi penghuni.
"Warga kami iimbau untuk berhati-hati dan dan waspada terhadap tindak kejahatan dan menyimpan barang-barang berharga dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi incaran tindak kejahatan, " pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News