TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek menyatakan sikap keprihatinan pada Kejaksaan Negeri Trenggalek atas surat panggilan yang ditujukan pada Yatimin, warga desa Srabah, kecamatan Bendungan, kabupaten Trenggalek. Yatimin sendiri dipanggil atas kasus penambangan batu di desa setempat. Ia dinilai menambang dan menjual batu secara ilegal oleh Kejari.
Sucipto, Sekretaris DPC GMNI Trenggalek dikonfirmasi via telepon selular mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum Yatimin,
Baca Juga: Didemo GMNI soal Sembako dan Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Bilang Begini
"Surat panggilan pada saudara Yatimin dari Kejaksaan itu hari ini tanggal 11 April ini. Dan tadi sekitar pukul 10 kami sempat mengawal Yatimin datang ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Hasilnya, Yatimin untuk sementara disuruh pulang oleh kejaksaan dan menunggu kesiapan yang bersangkutan untuk dieksekusi. Sebenarnya hari ini kita akan menggerakkan massa, namun karena kita berusaha menghormati proses hukum, pengerahan masa kami redam," ungkapnya, Selasa (11/4).
Ditanya langkah ke depan apabila akhirnya Yatimin dieksekusi hingga masuk jeruji penjara, Sucipto menyatakan siap menggerakkan massa dalam jumlah besar jika ditemukan proses hukum yang menyalahi aturan.
"Kami akan tetap mengawal proses hukum saudara Yatimin. Bila dalam proses hukum itu menyalahi aturan, maka kami akan bergerak dengan mengerahkan masa dalam jumlah yang besar," katanya.
Baca Juga: Bupati Arifin Apresiasi Pengusaha Tambang di Desa Jambu
Sebelumnya, pagi tadi tersebar di beberapa grup akun WhatsApp terkait sikap DPC GMNI Trenggalek terhadap Kejaksaan Negeri Trenggalek. Sucipto membenarkan adanya tulisan tersebut dan mengakui jika dirinya yang membuat tulisan tersebut. Namun ia tidak merasa mengunggah tulisan itu ke beberapa akun WhatsApp.
"Memang saya yang membuat tulisan itu, tapi bukan saya yang menyebar tulisan tersebut ke beberapa grup WhatsApp. Mungkin teman-teman yang lain yang mengunggah tulisan saya itu," terangnya ketika dikonfirmasi via handphone.
Berikut tulisan yang tersebar di beberapa grup WhatsApp terkait sikap DPC GMNI Trenggalek atas kasus yang menimpa Yatimin:
Baca Juga: Dua Ormas Setuju Adanya Penambangan Emas di Trenggalek
SIKAP KEPRIHATINAN "AKSI SOLIDARITAS YATIMIN BIN MARNO"
Berkaitan dengan adanya surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek nomor: B-01/0-5.28/Ep-2/2017 untuk keperluan pelaksanaan putusan Makamah Agung RI NO 113/K pidsus/2012 tgl 4 oktober 2013 sehubungan perkara atas nama terdakwa Yatimin bin Marno alamat Ds. Srabah Kec. Bendungan Kab. Trenggalek, maka dengan ini kami DPC GMNI Trenggalek menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa sdr Yatimin bukan penambang batu sperti yang dituduhkan namun hanya seorang petani dan pedagang sayur kecil
Baca Juga: Berikut Ini PAD Pemkab Trenggalek dari Pertambangan Bukan Logam Tiga Tahun Terakhir
2. Sdr Yatimin adalah korban dari praktek ketidak adilan hukum atas kasus pertambangan batu di Kabupaten Trenggalek, hingga pernah dipenjara selama satu bulan lebih.
3. Sdr Yatimin hanya sekedar menjual batu dari longsoran tanah yang ada dipekarangan rumah sendiri, aktivitas membersihkan longsoran batu dan tanah dipekarangan rumah sendiri bukanlah merupakan aktivitas penambangan yang harus memerlukan izin tertulis.
4. Menyayangkan ketidak adilan hukum di Trenggalek yang tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Baca Juga: Bupati Arifin dan Ormas Tolak Penambangan Emas, Warga Desa Terdampak Justru Setuju
5. Mendesak kepada aparat penegak hukum di Trenggalek untuk mengusut tuntas jaringan bisnis tambang ilegal yang sesungguhnya.
6. Menuntut pembebasan tuduhan penambangan liar tanpa IUP/IPR terhadap sdr Yatimin
7. Siap menggerakan masa besar besaran guna memberikan dukungan moral dan mental terhadap sdr Yatimin seperti yang pernah kita lakukan pada masa aksi "BEBASKAN YATIMIN" pada tahun 2011 yang lalu
Baca Juga: 15 Ormas Dukung Bupati Arifin Tolak Pertambangan Emas di Trenggalek
8. Mendirikan Posko Perjuangan Solidaritas Yatimin di dusun njeruk Desa Srabah Kecamatan Bendungan di bawah koordinator lapangan SUCIPTO dengan no Hp. 085259631194
Merdeka....!!!
Trenggalek 11 April 2017
Baca Juga: Komisi II DPRD Trenggalek Siap Koordinasi dengan DPMPTSP Jatim Soal Isu Izin PT SMN
TTD
Minggar Jamadinata(Ketua)
Sucipto ( Sekretaris ) sebarkan.....! (man/rev)
Baca Juga: Bupati Arifin: Mau Eksploitasi Tambang di Trenggalek, Nanti Dulu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News