TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Meski Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan 15 ormas menolak adanya pertambangan yang akan dilakukan oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara), namun tidak demikian halnya bagi dua warga desa terdampak dari pertambangan tersebut.
Agus Sucipto, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek justru setuju dengan adanya penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN di desanya.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Ya menerima (adanya penambangan emas)," kata Agus Sucipto ketika dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (31/3).
Dijelaskan Agus, alasan dirinya tidak menolak penambangan emas di desanya, karena sumber alam yang tersedia, jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi mubazir.
"Sumber alam itu ya harus dikelola. Dikelolanya ya lewat perusahaan. Kalau perusahaan resmi yang mengelola itu, kalau ada dampaknya, kan ada yang bertanggung jawab," terangnya.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Takutnya jika tidak ditambang secara resmi lalu banyak tambang ilegal masuk, terus siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
BACA JUGA: 15 Ormas Dukung Bupati Arifin Tolak Pertambangan Emas di Trenggalek
Ia meyakini penambangan emas itu akan membawa dampak positif bagi ekonomi warga sekitar. Salah satu contohnya adalah warga sekitar kawasan penambangan tentu akan dilibatkan sebagai tenaga kerja.
"Tidak mungkin warga sekitar (penambangan emas) tidak mendapat keuntungan itu," ucapnya mencontohkan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara
Lebih jauh Agus menceritakan bahwa dirinya pernah terlibat dalam kegiatan ekplorasi yang pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Dari sana ia memperoleh ilmu pengetahuan tentang tambang sekaligus pendapatan secara pribadi.
"Kalau dari hasil ekplorasi, saya bertambah pengalaman. Yang semula saya gak tau topografi jadi tahu. Terus jenis-jenis batuannya menjadi tahu," kenang Agus.
Kemudian dari sisi upah yang ia terima selama bekerja dengan pihak perusahaan, juga lebih dari cukup karena sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten). Selain itu sebagai pekerja, dirinya juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja dari perusahaan tambang. "Semua itu dikaver oleh perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Proyek TMMD, Bupati Arifin: Sangat Membantu Kabupaten Trenggalek
Pada masa kegiatan ekplorasi saat itu, lanjutnya, seluruh kawasan terdampak pertambangan mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan.
BACA JUGA: Bupati Arifin: Mau Eksploitasi Tambang di Trenggalek, Nanti Dulu!
Salah satu contoh ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan pada masyarakat adalah apabila lokasi drilling itu berada di kawasan hutan yang dikelola oleh warga, maka pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, ganti rugi juga diberikan pada lahan garapan milik warga yang berada di dalam hutan yang terdampak dari kegiatan eksplorasi saat itu.
Baca Juga: Tradisi Nyadran, Bupati Arifin Larung Kepala Kerbau di Dam Bagong Trenggalek
"Itungan ganti ruginya biasanya per pohon. Per pohon rata-rata satu menghasilkan berapa, itu misalnya satu tahun menghasilkan sekian, ya kali berapa tahun nanti perusahaan garap di situ," urainya.
Agus menambahkan, rencana kegiatan eksploitasi penambangan emas di Desa Karangrejo seluruhnya berada di kawasan milik Perhutani serta memiliki jarak yang cukup jauh dari kawasan permukiman warga.
Sementara Purwanto, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak juga mengaku setuju dengan adanya penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN.
Baca Juga: Smart Mobility Gagasan Bupati Trenggalek Diapresiasi Perwakilan CALD
"Kalau itu menyejahterakan masyarakat, saya sangat mendukung (adanya penambangan emas)," ungkapnya.
Alasannya, karena dengan adanya penambangan emas nanti akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
"Jadi, masyarakat itu dilibatkan untuk angkat mesin, suplai bahan makanan, suplai bahan bakar, itu kan yang digunakan masyarakat semua," kata Purwanto yang akrab dipanggil Tombol ini.
BACA JUGA: Tak Transparan Soal Kandungan Emas, Pertambangan PT SMN di Watulimo Trenggalek Dihentikan Dewan
Baca Juga: Bupati Arifin Berangkatkan 530 CJH asal Trenggalek
Menurutnya, pada masa kegiatan eksplorasi yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan tidak pernah terjadi gejolak dari masyarakat sekitar.
Dia juga merasa heran kenapa selama ini masyarakat di luar Desa Ngadimulyo bergejolak menolak penambangan emas di desanya. Ia pun lantas menanyakan masyarakat mana yang menolak adanya pertambangan emas ini.
Menurutnya, bahwa kawasan penambangan emas di Desa Ngadimulyo nanti berada di Dukuh Buluroto, bukan termasuk dalam kawasan hutan lindung seperti yang diberitakan selama ini.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Ajak Finalis POI Jaga Kelestarian Alam
Karena itu, ia menyarankan agar PT SMN melakukan sosialisasi pada warga dan tokoh setempat terlebih dahulu apabila akan melakukan eksploitasi penambangan emas.
"Tapi kalau gak bisa menyejahterakan masyarakat dan seenaknya perusahaan sendiri, ya harus berhadapan dengan saya, dan saya gak takut," tantangnya.
"Kalau ada PT (perusahaan) yang mau masuk jangan ditolak dulu, biar dilihat kerjanya dululah. Kalau itu merugikan masyarakat, ya harus dipulangkan, harus angkat kaki dari tanah Trenggalek," pungkasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News