Bupati Arifin dan Ormas Tolak Penambangan Emas, Warga Desa Terdampak Justru Setuju

Bupati Arifin dan Ormas Tolak Penambangan Emas, Warga Desa Terdampak Justru Setuju Ilustrasi penambangan emas. foto: net

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Meski Bupati Moch. Nur Arifin dan 15 ormas menolak adanya pertambangan yang akan dilakukan oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara), namun tidak demikian halnya bagi dua warga desa terdampak dari pertambangan tersebut.

Agus Sucipto, warga , Kecamatan Kampak, Kabupaten justru setuju dengan adanya penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN di desanya.

"Ya menerima (adanya penambangan emas)," kata Agus Sucipto ketika dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (31/3).

Dijelaskan Agus, alasan dirinya tidak menolak penambangan emas di desanya, karena sumber alam yang tersedia, jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi mubazir.

"Sumber alam itu ya harus dikelola. Dikelolanya ya lewat perusahaan. Kalau perusahaan resmi yang mengelola itu, kalau ada dampaknya, kan ada yang bertanggung jawab," terangnya.

"Takutnya jika tidak ditambang secara resmi lalu banyak tambang ilegal masuk, terus siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.

BACA JUGA: 15 Ormas Dukung Bupati Arifin Tolak Pertambangan Emas di

Ia meyakini penambangan emas itu akan membawa dampak positif bagi ekonomi warga sekitar. Salah satu contohnya adalah warga sekitar kawasan penambangan tentu akan dilibatkan sebagai tenaga kerja.

"Tidak mungkin warga sekitar (penambangan emas) tidak mendapat keuntungan itu," ucapnya mencontohkan.

Lebih jauh Agus menceritakan bahwa dirinya pernah terlibat dalam kegiatan ekplorasi yang pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Dari sana ia memperoleh ilmu pengetahuan tentang tambang sekaligus pendapatan secara pribadi.

"Kalau dari hasil ekplorasi, saya bertambah pengalaman. Yang semula saya gak tau topografi jadi tahu. Terus jenis-jenis batuannya menjadi tahu," kenang Agus.

Kemudian dari sisi upah yang ia terima selama bekerja dengan pihak perusahaan, juga lebih dari cukup karena sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten). Selain itu sebagai pekerja, dirinya juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja dari perusahaan tambang. "Semua itu dikaver oleh perusahaan," jelasnya.

Pada masa kegiatan ekplorasi saat itu, lanjutnya, seluruh kawasan terdampak pertambangan mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan.

BACA JUGA: Bupati Arifin: Mau Eksploitasi Tambang di , Nanti Dulu!

Salah satu contoh ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan pada masyarakat adalah apabila lokasi drilling itu berada di kawasan hutan yang dikelola oleh warga, maka pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu.

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO