Ilustrasi.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rencana penambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terus mendapatkan dukungan.
Kali ini dukungan itu disampaikan ormas DPW II LGMI (Lembaga Garuda Muda Indonesia) Kabupaten Trenggalek dan DPD KPKRI (Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia) Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
Menurut Ketua DPW II LGMI Kabupaten Trenggalek Imam Bahrudin, Pemkab Trenggalek harus menerima keputusan Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan izin penambangan emas di Trenggalek.
"Bukan kapasitasnya kita menolak atau menerima (penambangan emas). Kalau sudah seperti ini, ya harus dilaksanakan," kata Imam Bahrudin, Sabtu (3/4).
Apalagi, kata Imam, lokasi penambangan emas nantinya berada di wilayah hutan, karena izin ekploitasi yang menerbitkan adalah Kementerian ESDM.
"Perlu diingat, bahwa Kabupaten Trenggalek itu pernah menggelar karpet merah, yang artinya Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang investor sebanyak-banyaknya, tak terkecuali tambang," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




