TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rencana penambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terus mendapatkan dukungan.
Kali ini dukungan itu disampaikan ormas DPW II LGMI (Lembaga Garuda Muda Indonesia) Kabupaten Trenggalek dan DPD KPKRI (Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia) Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Menurut Ketua DPW II LGMI Kabupaten Trenggalek Imam Bahrudin, Pemkab Trenggalek harus menerima keputusan Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan izin penambangan emas di Trenggalek.
"Bukan kapasitasnya kita menolak atau menerima (penambangan emas). Kalau sudah seperti ini, ya harus dilaksanakan," kata Imam Bahrudin, Sabtu (3/4).
Apalagi, kata Imam, lokasi penambangan emas nantinya berada di wilayah hutan, karena izin ekploitasi yang menerbitkan adalah Kementerian ESDM.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Perlu diingat, bahwa Kabupaten Trenggalek itu pernah menggelar karpet merah, yang artinya Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang investor sebanyak-banyaknya, tak terkecuali tambang," ungkapnya.
Imam meyakini tambang emas di Kabupaten Trenggalek akan berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan akan membawa kemajuan bagi Kabupaten Trenggalek.
"Pasti itu, dengan adanya tambang emas kita akan mendapat tambahan PAD. Selain itu masyarakat sekitar kawasan penambangan bisa ikut bekerja," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Senada disampaikan Ketua DPD KPKRI Kabupaten Trenggalek, Totong Bekti Guntoro S.E. "Yang jelas saya mendukung tambang untuk kemajuan Trenggalek, asalkan penambangan itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Totong.
Menurutnya, terbitnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi dan IUP operasi produksi untuk PT. SMN, menunjukkan bahwa proses persetujuan dari masyarakat sudah dilalui.
"Jadi kenapa kalau proses izin sudah berjalan, tinggal pembayaran reklamasi tidak kita dukung untuk kemajuan masyarakat sekitar," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
"Rumah saya sendiri berjarak sekitar seratus meter dari lokasi tambang, masyarakat di sekitar situ oke-oke saja, tidak ada gejolak apapun selama ini," tambahnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News