TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pembukaan area pertambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Meski para pelaku pertambangan telah mengantongi izin untuk melakukan eksploitasi tambang di Kabupaten Trenggalek, namun dirinya berharap agar kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
"Meskipun dia memiliki izin eksploitasi tapi di situ masih ada kawasan hutan lindung, di situ juga kita pertahankan menjadi kawasan tentang alam karst dan juga ada kawasan ekosistem karst," kata Bupati Arifin.
Ia kemudian menganalogikan izin pertambangan itu layaknya seseorang yang masuk dalam rumah orang lain, meskipun orang tersebut telah diizinkan masuk dalam rumah tersebut.
"Saya dapat izin masuk ke rumah kamu, tapi setelah masuk apakah nanti ditambang atau tidak, ya saya berusaha untuk tidak ditambang," ujarnya mencontohkan.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas
Alasan Bupati Arifin tidak memperbolehkan para penambang melakukan usahanya di Kabupaten Trenggalek, karena di area penambangan itu terdapat potensi panorama alam yang indah, ekosistem, hutan lindung, dan permukiman yang kesemuanya harus dilindungi.
"Kita kan belum tahu proposal keuntungannya untuk masyarakat itu sebanding atau tidak dengan eksesnya," ucapnya.
Arifin menyampaikan sesuai dengan peraturan yang baru soal izin tambang, yang berhak mengeluarkan izin pertambangan adalah pemerintah pusat maupun provinsi. Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tersebut.
Baca Juga: Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
"Jadi, kalau izinnya sudah dipegang silakan dipegang. Tapi, kalau nanti untuk pekerjaan di bawah, ya nanti dulu," ujarnya dengan nada mencegah.
"Saya punya masyarakat, saya punya alam yang harus saya jaga. Jadi kalau saya, tranformasi ekonomi di Trenggalek harus berbasis sumber hayati yang terbarukan," sambungnya.
Sekadar diketahui, PT. SMN dikabarkan telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Area konsensi penambangan PT. SMN sendiri meliputi Kecamatan Kampak, Dongko, Watulimo, Munjungan, Karangan, Gandusari, Pule, Suruh, dan Tugu. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News