TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam wadah Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menyatakan sikap menolak penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kabupaten Trenggalek.
15 ormas tersebut adalah Ansor, Pemuda Muhammadiyah, NU, Muhammadiyah, ARPT, Pemuda Gereja, Persatuan Sumbrengraya, Komunitas Jambe, Komunitas Empu Sendok, Nipong, Simaswatantra, LSM Pama, Mantri Kopi, Nggalek.co.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Pernyataan sikap itu disampaikan secara langsung oleh mereka di hadapan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin beserta jajarannya di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin (29/3).
Trigus D Susilo, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan ART pada Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin yang sebelumnya telah menyatakan sikap menolak adanya pertambangan emas oleh PT SMN di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Kami atas nama aliansi sangat respek dan hormat terhadap pernyataan dan keputusan Pak Bupati ini, dan mengambil keputusan untuk mendukung," kata Trigus dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Dikatakan oleh Trigus, dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk petisi online yang hingga hari ini katanya telah ditandatangani kurang lebih 13 ribu orang.
Sementara Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh ART pada dirinya melalui petisi yang telah dibuat oleh mereka.
"Ini menjadi penguat bahwa ada dorongan yang besar daripada sosial tentunya, di mana ada kerisauan yang harusnya ter-capture dan menjadi considerance atau pertimbangan ketika melaksanakan kegiatan, apalagi yang sifatnya eksploitasi " kata Arifin.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Dikatakan oleh Gus Ipin-sapaan Bupati Arifin bahwa dirinya menyatakan sepakat atas tuntutan yang telah disampaikan oleh salah satu perwakilan ART. Tuntutan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "Itu sebagai bentuk bahwa ada masalah sosial yang belum selesai," ucapnya.
Adapun 7 tuntutan ARPT (Aliansi Rakyat Trenggalek) menyikapi tambang emas PT SMN sebagai berikut:
Yang pertama kami Bupati Trenggalek dan ART (Aliansi Rakyat Trenggalek) menolak izin eksploitasi P.T. SMN yang akan dilakukan di Wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Yang kedua mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut izin eksploitasi P.T. SMN
Yang ketiga mendorong dan mendesak DPRD Kabupaten Trenggalek agar secara tegas mengambil sikap menolak kehadiran P.T. SMN guna melakukan eksploitasi emas di Wilayah Kabupaten Trenggalek karena kami meyakini dengan adanya rencana eksploitasi ini akan merugikan alam dan masyarakat sekitar.
Yang keempat menuntut kepada KLH atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan lahan kepada pihak perusahaan P.T. SMN guna melakukan eksploitasi di Wilayah Trenggalek.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Yang kelima mengimbau kepada masyarakat Trenggalek agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya tawaran ataupun janji-janji yang akan diberikan oleh P.T. SMN kepada masyarakat Trenggalek.
Yang keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat Trenggalek agar bersatu dan bersama-sama menolak kehadiran investor yang akan melakukan ekploitasi sumberdaya alam di Trenggalek.
Yang ketujuh, mari bersama belajar sejarah dari masa lampau sampai saat ini kelemahan bangsa kita adalah diadu domba, jangan dipecah belah yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri, menguntungkan para penguasa yang rakus, Devide Et Impera adalah musuh kita bersama. (man/ian)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News