LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan hingga kini belum menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Prona di Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Patoni, SH.
"Hingga kini tim penyidik belum menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus Prona tersebut," ujarnya, Selasa (11/4).
Baca Juga: Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan
Menurut Patoni, permasalahan itu muncul karena ada laporan jika pelaksanaaan sertifikasi tanah terjadi penyimpangan dengan dilakukanya pungutan terhadap pemohon sertifikat.
"Sebenarnya saat melakukan sosialisasi, masyarakat harus diberikan penjelasan yang jelas, khususnya soal bagian mana yang gratis dan tidak. Sehingga masyarakat tahu," kata Patoni
Terkait kasus di Desa Wanar Kecamatan Pucuk yang diminta untuk membayar RP 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan, Patoni berharap saat sosialisasi dijelaskan secara gamblang dan transparan, khususnya beban yang ditanggung pemohon, sehingga mengurangi kemungkinan salah tafsir.
Baca Juga: PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan
"Setelah diklarifikasi dan diselidiki ternyata tidak ada unsur penyelewengan. Bahkan, Kelompok Masyarakatnya (Pokmas) belum dapat bayaran. Karena masalah ini masih dalam proses atau sertifikatnya belum jadi dan masih menunggu," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah warga setempat yang didampingi Wellem Mintardja, Pembina LSM Cakrawala melaporkan Kepala Desa Wanar Ali Thohir dan Panitia Pengurusan sertipikat prona ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Bahkan Wellem sempat menilai kinerja Kejari Lamongan lamban dan melaporkannya ke Kejati Jawa Timur untuk meindaklanjuti laporanya tersebut.
Baca Juga: Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun
"Saya berharap, pihak Kejati segera melakukan langkah kongkrit dan strategis mengungkap dugaan pungli dalam Prona tersebut," ujar Wellem saat itu. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News