
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - 43 persen penduduk di Bojonegoro belum mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap jaminan kesehatan masih minim.
Jumlah tersebut belum termasuk penerima jaminan kesehatan daerah (jamkesda).
"Target seluruh warga ikut BPJS Kesehatan harus bisa tuntas sebelum 1 Januari 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Masruri, Sabtu (15/4).
Dia menargetkan bagi pemilik dan pelaku usaha harus mendaftarkan anggota keluarga beserta karyawannya. Sehingga target awal penyelesaian kepesertaan pada lingkup usaha mikro kecil terealisasi.
"Sebenarnya ada sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri dan keluarga ke jaminan kesehatan. Hal itu, mengacu Perpres 86 Tahun 2013 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja selain negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran," paparnya.
Sanksi lainnya, misalnya tidak bisa mengurus IMB, perizinan usaha, perpanjangan STNK, SIM, hingga kepengurusan sertifikat tanah. "Perpres itu sudah berlaku tahun berikutnya, tapi kenyataan di lapangan masih belum jalan," imbuhnya.
Selama ini, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif menyosialisasikan perpres tersebut. Hal itu, untuk menarik lebih banyak jumlah kepesertaan JKN-KIS. (nur/rev)