BLITAR, BANGSAONLINE.com - Persoalan tanah wakaf di Kabupaten Blitar seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sering menimbulkan gesekan yang justru berakhir konflik. Hal itupun mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Lutfi Aziz, untuk mengatasi masalah tersebut rencananya, tahun ini pihaknya akan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Wakaf.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Lutfi Aziz mengaku, hingga kini pihaknya sering menerima keluhan dari warga terkait permasalahan wakaf. Sehingga Perda tersebut dianggap perlu, agar ada payung hukum yang jelas untuk mengaturnya.
"Hampir tiap desa di Kabupaten Blitar, rata-rata ada orang yang mewakafkan, baik berupa bangunan seperti mushala, tanah maupun uang yang diberikan kepada organisasi maupun kelompok. Namun yang menjadi keprihatinan kami, sampai sekarang masih ditemui permasalahan terkait wakaf itu," ungkapnya, Kamis (17/04) siang.
Lanjut Lutfi, permasalagan yang sering timbul biasanya yakni obyek wakaf yang belum tercatat atau teregulasi (Sertifikasi). Sehingga ketika pihak yang mewakafkan (Nadir) meninggal dunia, baru permasalahan akan muncul. Misalnya ahli waris merasa bahwa obyek (tanah atau barang lainnya) tidak diwakafkan lantaran belum tersertifikasi atau tercatat dengan baik.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
"Permasalahan ini yang sering muncul dan kerap terjadi. Hal inilah yang menjadi dasar dan menginisiasi kami untuk membuat Perda Tentang Wakaf," ungkap pria yang akrab dipanggil Lutfi tersebut.
Lutfi mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan eksekutif mengenai isi daripada Perda itu. Lurfi mengaku pihaknya masih mengajukan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wakaf, di mana sekarang masih dalam proses kajian akademik.
"Kami sudah mengundang Departemen Agama (Depag) guna membahas Perda ini. Saat ini prosesnya juga masih dalam kajian akademik," papar Lutfi.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Lutfi berharap, dengan adanya Perda Wakaf ke depan orang yang ingin mewakafkan barang atau harta lainnya, tidak ribet mengurus sertifikat maupun prosedur lainnya. Dengan adanya Perda Wakaf, nantinya proses wakaf akan tercatat lebih baik.
Sedangkan Perda Wakaf ini, bertujuan untuk mengatur atau merinci secara detail terkait prosedur dan proses wakaf sehingga kedepan wakaf tidak menimbulkan permasalahan dan keresahan di masyarakat, baik dari pihak keluarga yang mewakafkan maupun masyarakat yang diwakafkan.
"Pastinya Perda Wakaf ini memiliki tujuan yang baik. Salah satunya agar Nadir atau pihak yang mewakafkan terlindungi dan yang diwakafkan juga bisa bermanfaat," harapnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News