KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jumlah angka cerai di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kediri terbilang tinggi. Tercatat hingga akhir tahun 2016 kemarin, jumlahnya mencapai sekitar 10 pasangan. Sedangkan usai pernikahan mereka yang bercerai variatif, mulai dari beberapa bulan hingga di atas 10 tahun.
Di Kota Kediri, para penggugat maupun tergugat memang cukup bervariatif mulai dari warga biasa hingga PNS. Untuk perceraian dari kalangan PNS, kini Inspektorat Kota Kediri juga berupaya mencegah terjadinya hal itu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Harmoni Belajar, ASN Netral dalam Pilkada: Mitos atau Fakta
Kepala Inspektorat Kota Kediri Maki Ali mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa PNS sebagai penggugat maupun tergugat cerai untuk diberi pengertian. Selama ini berdasarkan pengakuan para pihak, rata-rata timbulnya perceraian karena sudah tidak cocok antar satu dengan yang lain.
"Kami sudah berupaya mencegah agar upaya perceraian itu batal, tetapi apabila masing-masing pihak ingin berpisah kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Maki Ali, Senin (17/4).
Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Kediri hingga sekarang masih belum memberikan informasi secara detail jumlah angka perceraian saat ini.
Baca Juga: Dongkrak Mental Pegawai, Pemkab Kediri Undang Gus Riza Zakaria
Meskipun demikian, pihaknya juga memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga kurang mampu untuk membuat surat gugatan, baik masalah perceraian maupun permasalahan hukum perdata lain di pengadilan agama. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News