
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Agus Avani (35), warga Dupak Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, dibekuk petugas Satreskoba Polres Lamongan. Pasalnya, dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu (SS) di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Berdasarkan info yang dihimpun, penangkapan itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung bakso di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.
"Saat penangkapan, petugas sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba di sebuah warung bakso di Desa Sumberwudi. Setelah pelaku menyerahkan sabu kepada petugas, petugas langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya," ujar Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, Senin (17/4).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 1 unit Hp Samsung warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario CBS dengan nomor polisi L-5228-XU bersama STNK.
"Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Suwarta. (qom/rev)