SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seringnya terjadi kecelakaan terhadap aktivitas penyeberangan perahu tambang membuat DPRD Jawa Timur prihatin. Terlebih semua aktivitas perahu tambang di seluruh Jawa Timur tidak ada yang mengantongi izin. Padahal perahu tambang ini secara nasional sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Meski demikian, Pemprov Jatim tidak bisa melarang terus aktivitas perahu tambang. Alasannya, meski dilarang pasti masih akan ada lagi mengingat perahu tambang ini menjadi kepentingan masyarakat dan sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Karena itu, Khusnul Aqib, anggota DPRD Jatim mengusulkan regulasi terkait perahu tambang.
Baca Juga: Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
"Saya kira perlu dibuat regulasi, namun demikian perlu kajian mendalam lebih dulu. Jika menyangkut hajat hidup orang banyak memang harus diperjuangkan. Bentuk regulasinya bisa berupa perda, peraturan gubernur, atau peraturan di masing-masing kabupaten kota," papar politisi PAN itu, Senin (17/4).
Terpisah, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf mengungkapkan, berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ada 65 lokasi perahu tambang di Kali Surabaya, di Kalimas 4 lokasi, dan di Kali Wonokromo 1 lokasi. Sedangkan di wilayah Bengawan Solo ada 86 lokasi.
"Kita akan membuat aturan standar perahu tambang agar aman ketika digunakan. Selain itu, juga akan harus diawasi secara ketat oleh stake holder di wilayah setempat," ungkap pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Baca Juga: Perahu Bocor, Empat dari 3 Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Tewas
Gus Ipul mengakui ada usulan solusi jangka pendek lebih fokus pada standar keamanan perahu lebih dulu. Jika perahu dibiarkan seperti yang ada saat ini, dikhawatirkan akan jatuh korban lagi. Pengadaan perahu tambang itu bisa melibatkan intervensi pemerintah, bisa dalam bentuk dana hibah atau mekanisme lainnya. Perahu harus distandarkan agar tidak seperti saat ini yang bermacam bentuknya tergantung kekuatan finansial masing-masing pemilik perahu tambang.
"Ada yang sudah bagus perahu tambangnya. Itu ada di wilayah Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo. Informasinya itu harga perahu Rp150 juta dan dermaganya Rp50 juta. Di situ juga sudah ada pelampungnya," ujar alumni Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini.
Gus Ipul menambahkan, diperlukan sosialisasi tentang angkutan sungai, kapasitasnya, juga strata sungai yang mempengaruhi standar perahu. Untuk pengelolaan bisa swadaya dengan intervensi pemerintah, atau sepenuhnya dikelola pemerintah dengan operator pihak ketiga. Sarana dan prasarana tetap standar pemerintah. Nanti juga perlu ada pelatihan operator perahu tambang.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Tercebur Sungai di Jembatan Petekan Surabaya Usai Terlibat Tawuran
"Nanti akan kita kaji lagi untuk dibuatkan peraturan, bisa berbentuk perda atau lainnya. Ini kan juga sudah ada cantolannya peraturan pusat," pungkas keponakan Gus Dur tersebut. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News