KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4.961 bungkus atau 62.764 batang rokok tanpa pita cukai diamankan Satpol PP di ruangan kerja block office Balai Kota Among Tani. Rokok ini akan diserahkan kepada kantor Bea Cukai Kota Malang untuk dimusnahkan karena tidak didapati pemiliknya.
Kasie Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan pengamanan rokok tanpa cukai ini dilakukan Satpol PP atas kewenangan dari Pemprov untuk melakukan penindakan atau pemberantasan pita cukai illegal.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Terkait kewenangan pemusnahan dan proses sampai P19. Setelah Satpol PP dapat barang bukti tersebut, maka akan diserahkan ke kami untuk dimusnahkan," kata dia saat di kantor Satpol PP.
"Karena penyitaan barang bukti rokok yang tidak berpita cukai ini, tidak mendapatkan tersangka. Maka barang-barang hasil sitaan ini akan kami musnahkan nantinya. Mungkin pemusnahannya juga akan Kami lakukan di Pemkot ini," tandas dia.
"Berita acara rokok tanpa dilekati pita cukai ini ada sebanyak 4.961 bungkus atau 62.764 batang jumlahnya. Angka kerugian negara kewenangan unit penyidikan Bea Cukai, tapi saat pemusnahan pasti akan kami sampaikan nantinya," tambah Surjaningsih.
Baca Juga: Satpol PP bersama Tim Gabungan Kembali Lakukan Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung, Kota Batu
Plt Kepala Satpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunianto, mengungkapkan bahwa rokok ilegal diperoleh dari jalur distribusi. "Kami sudah lama melaporkan temuan rokok ilegal. Dan kami merazianya di pasar, toko, kios yang ada di Kota Batu," katanya.(bt1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News