
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu bersama satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan. Penertiban APK itu dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Batu, Kamis (28/12/2023)
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, maupun banner yang dipasang di sejumlah jalan protokol. Sebab, pemasangan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
"Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu," ujar Mardiono.
Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengatakan bahwa sebenarnya terdeteksi ada sekira 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan. Jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan," ungkapnya.
Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, satpol PP, dan instansi terkait
Penertiban APK ini didasarkan pada perwali nomor 23 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut APK dilarang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan, dan kantor pemerintahan.
"Saya lihat, hampir semua APK melanggar perwali karena ada yang dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil," ujarnya.
Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Batu.
Ia menambahkan, bahwa penertiban yang dilakukan juga mempertimbangkan biaya parpol dalam membuat APK yang tidak sedikit. Selain itu, juga mempertimbangkan penurunan jumlah pemilih.
"Kami jamin, APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi," jelasnya.
Mardiono menyebut 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (adi/rev)