KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu musnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu 24 November dan 8 Desember 2022 di TPA Tlekung Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/12/2022).
Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI-Polri dan Bea Cukai itu, di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, operasi gabungan tersebut, sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu.
"Dalam operasi bersama itu, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2, 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara" tuturnya.
Bambang mengatakan, barang yang disita tersebut, sebanyak 1.084.200 batang.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Kemudian Di kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang dan di kantor satpol PP kota Batu sebanyak 12.020 batang" jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur pada tahun 2022, terdapat 55 juta batang. Sementara, di Kota Batu, ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.
"Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama" jelas Oentoro Wibowo, saat ditemui BANGSAONLINE.com usai melakukan pemusnahan rokok ilegal.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Ia menyebut dana cukai, di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp20,1 miliar sementara Jatim sebesar Rp2,8 Triliun dan untuk tahun 2023, ditargetkan Kota Batu mendapatkan dana Rp28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp3,2 Triliun.
"Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial" jelas Oentoro Wibowo.
Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Malang Raya. (adi/sis)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News