Satpol PP dan Bea Cukai Kota Batu Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Kota Batu Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Bea Cukai bersama Forkopimda Kota Batu saat melakukan pemusnahan hasil operasi Rokok Ilegal di TPA Tlekung Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/12/2022).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu 24 November dan 8 Desember 2022 di TPA Tlekung Junrejo, , Selasa (20/12/2022).

Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI-Polri dan Bea Cukai itu, di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji.

Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen

Kepala Satpol PP , Bambang Kuncoro mengatakan, operasi gabungan tersebut, sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah .

"Dalam operasi bersama itu, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2, 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara" tuturnya.

Bambang mengatakan, barang yang disita tersebut, sebanyak 1.084.200 batang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Hadir di Raker RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar

"Kemudian Di kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang dan di kantor satpol PP kota Batu sebanyak 12.020 batang" jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur pada tahun 2022, terdapat 55 juta batang. Sementara, di , ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.

"Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama" jelas Oentoro Wibowo, saat ditemui BANGSAONLINE.com usai melakukan pemusnahan rokok ilegal.

Baca Juga: Musim Hujan, Dinkes Kota Batu: Waspadai Empat Jenis Penyakit

Ia menyebut dana cukai, di tahun 2022 sebesar Rp20,1 miliar sementara Jatim sebesar Rp2,8 Triliun dan untuk tahun 2023, ditargetkan mendapatkan dana Rp28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp3,2 Triliun.

"Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial" jelas Oentoro Wibowo.

Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Wali Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Malang Raya. (adi/sis)

Baca Juga: Rumpun Bambu yang Tumbang dan Sebabkan Longsor di Tulungrejo Kota Batu Berhasil Dievakuasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO