Tilang Online di Ngawi Tak Diminati

Tilang Online di Ngawi Tak Diminati Salah satu pelanggar lalu lintas yang kena tilang petugas Satlantas. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai awal tahun 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyosialisasikan sistem tilang online. Sedang untuk jajaran Satlantas mulai awal Maret lalu baru menyosialisasikan sistem ini.

Sebenarnya sistem tilang online bagi pelanggar lalu lintas untuk memudahkan dan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pengendara yang melanggar. Ini merupakan program dari Mabes Polri dalam rangka memberikan pelayanan prima.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Akan tetapi dalam rating yang dirilis Polda Jatim, Satlantas jauh hanya menempati urutan ke-27 untuk pemanfaatan tilang online.

Hal ini menunjukkan bahwa ternyata pemberlakuan sistem tilang online sepi peminat. Anggota Satlantas terhadap pelanggar memang memberikan dua alternatif, yaitu tilang biasa atau tilang online.

"Kepada pelanggar kita memberikan pilihan ditilang biasa atau dengan tilang online. Mana yang dipilih terserah pelanggar, kita hanya melayani," terang Bripka Antoni, anggota Satlantas .

Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru

Namun, untuk tilang online ternyata sepi peminat. Penyebabnya, untuk tilang online ternyata besarnya denda bagi pelanggar dengan menyetor denda maksimum.

Hal inilah yang dikeluhkan seorang pelanggar yang saat ditilang meminta tilang online, tetapi setelah membayar di kantor BRI harus membayar denda maksimal.

"Saya tahunya dari teman kalau ditilang bisa minta online tetapi pada waktu ke BRI yang muncul memang nama saya dengan denda sebesar Rp 1 juta. Lebih baik saya ditilang biasa saja," jelas Budi pelanggar yang kena tilang. (nal/rev)

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO