Hearing dengan DPRD Jombang, Warga Desa Petengan Tolak Pengangkatan Kasun

Hearing dengan DPRD Jombang, Warga Desa Petengan Tolak Pengangkatan Kasun

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendatangi kantor Dewan perwakilan rakyat (DPRD) setempat, Selasa (2/5/2017).

Kedatangan warga ini untuk menyampaikan persoalan yang kini dihadapi terkait pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Dalam pantauan saat hearing tersebut, warga Dusun Petengan menuntut beberapa hal. Di antaranya menolak dan membatalkan pengangkatan Perangkat Desa yakni Kepala Dusun terpilih Agus Syarifudin di Desa Tambakrejo yang dinilai tidak transparan dalam prosesnya. Selain itu, mereka meminta agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibatalkan. Karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami menolak pengangkatan perangkat Dusun Petengan, karena tidak transparan dan meminta DPRD menggunakan hak angket terkait Perbup Jombang No 19 tahun 2017,” salah satu perwakilan warga, Aji Wisnu Sisno.

Kasun Petengan sudah dilantik tanggal 30 April 2017 lalu, lebih dulu dari jadwal semestinya yaitu tanggal 03 Mei 2017.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono menjelaskan, bahwa tupoksi legislatife hanya 3 hal. Yakni pengawasan, pembuatan anggaran, dan pembuatan peraturan daerah.

“Ketika di aturan yang merupakan produk dari eksekutif, sudah jelas wewenang kami sebatas mengawasi terhadap peraturan yang ada. Dan mengenai tuntutan tersebut itu adalah wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN),” papar ketua komisi A.

Sementara itu, Ja’far Sidhiq, Kuasa Hukum warga Dusun Petengan yang juga ikut hadir dalam acara hearing menyangkal terkait penjelasan ketua komisi A tersebut.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

“PTUN kan keputusan yang bersifat konkret individual final. Lantas apakah perda tersebut bersifat konkret individual final atau bagaimana? ini wilayah PTUN atau bukan,” ujarnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO