KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri menyatakan tak tahu menahu rencana renovasi pasar Setono Betek yang dalam APBD 2017 dianggarkan Rp 45 miliar.
“Renovasi pasar saya tidak tahu. Tanyakan ke BPKAD saja,” ujar Kepala Dinas PU Kota Kediri Kasenan, singkat.
Baca Juga: Program Serbu Pasar, Kuatkan Ekonomi Pasar Tradisional dan UMKM Kota Kediri
Saat disinggung pengajuan anggaran yang masuk dalam pos Dinas PU, Kasenan tidak menjawab. Dia hanya tersenyum, dan meminta menanyakan masalah itu tanya ke BPPKAD atau PD Pasar Jayabaya.
Dari pantauan di lapangan, Pasar Setono Betek sudah mulai proses relokasi. Beberapa pedagang dibuatkan lapak mundur ke belakang. Area parkir belakang, juga digunakan untuk relokasi. Sementara untuk parkir, ditempatkan di luar pasar, berada di pinggir-pinggir jalan.
Untuk diketahui, proses renovasi pasar ini diduga telah menyalahi aturan, baik peraturan wali kota nomor 31 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar maupun peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar Kota Kediri.
Baca Juga: Monitoring Harga, Komoditas di Pasar Kota Kediri Terpantau Aman
Anehnya, beberapa anggota DPRD kota Kediri terkesan menutup diri terkait lolosnya anggaran Rp 45 miliar dalam pembahasan APBD 2017. Kalangan dewan hanya berani bicara, namun meminta agar namanya tidak disebutkan. Beberapa anggota dewan juga mengaku, jika renovasi pasar menggunakan APBD bisa menyalahi aturan.
Namun ketika disinggung diloloskannya saat pembahasan, mereka mengaku, dilema. Sebab, saat pembahasan, pihak eksekutif sudah meyakinkan mempunyai dasar hukum yang kuat terkait proses renovasi ini.
“Sebagai wakil rakyat, saya dulu sempat menanyakan beberapa payung hukum. Namun pihak ekekutif meyakinkan, jika proses renovasi ada payung hukum yang kuat. Makanya saya dulu menyetujui dan tidak ingin masuk terlalu dalam,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Baca Juga: Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Iduladha, Satgas Ketahanan Pangan Kota Kediri Lakukan Sidak
Untuk diketahui, Dalam Perwal 31 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar, pasal dua menyebutkan (1) Pasar merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang diserahkan pengelolaannya kepada PD. Pasar.(2) Penanggungjawab pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direksi PD. Pasar. (3) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyalur, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum serta penatausahaan.
Sedangkan dalam Perda Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar Kota kediri. Dalam pasal 5 bab V tentang tugas dan fungsi perusahaan daerah pasar menyebutkan, Tugas PD Pasar menyebutkan melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dalam pengelolaan pasar, membina pedagang pasar serta ikut menstabilkan harga serta kelancaran pasar. (rif/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News