TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri), Alimah (28) dan Edi Subagyo (28), warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban diringkus Satuan Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Keduanya ditangkap karena menggelapkan sarang burung walet milik perusahaan di tempatnya bekerja, yakni PT. Kalimantan Walet Bersaudara (KWB) yang berkantor di Surabaya.
Keduanya merupakan karyawan PT KWB yang ditempatkan di cabang Tuban yang merupakan tempat pencucian sarang walet. "Sarang walet dikirim ke kantor Tuban untuk dibersihkan, selanjutnya dikirim kembali ke Surabaya," ucap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kritanto kepada BANGSAONLINE.com saat pres rilis di Mapolres Setempat.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kompol Arief mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan sejumlah kejanggalan berupa 21 invoice (Laporang Pengiriman) yang tidak valid. Atas hal ini, Yohanes Agung Setiawan selaku manajer operasional akhirnya melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur yang selanjutnya melimpahkan berkas ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggelapkan sarang walet sebanyak puluhan kali. Sarang walet itu dijual ke Andik Prasetyo yang berada di kota Malang sebanyak 4 kali seberat 8 kg atau senilai Rp. 88.000.000. Juga, kepada Sukadi sebanyak 30 kali seberat 170 kg yang ditransfer lewat bank BCA. Sedangkan, hasil penjualan digunakan untuk membeli 1 unit mobil Toyota Avanza, selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Total sarang walet yang digelapkan sebanyak 501.823 kg diperkirakan senilai Rp. 5.095.834.460," beber Arief.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News