Ditangkap Polisi, Warga Desa Kerek Ngawi Gagal Antarakan 2 Jerigen Miras ke Pelanggan

Ditangkap Polisi, Warga Desa Kerek Ngawi Gagal Antarakan 2 Jerigen Miras ke Pelanggan Ilustrasi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Gunawi (51), warga desa Kerek kecamatan Ngawi terpaksa harus berurusan dengan polisi. Rabu (10/05) kemarin ia diamankan karena kedapatan telah membawa miras jenis arak jowo (arjo).

Penangkapan Gunawi setelah adanya laporan dari warga bahwa di jalan Raya Ngawi - Cepu sering melintas seseorang yang selalu membawa miras. Dengan adanya laporan tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Ngawi Kota akhirnya melakukan pemantauan. Dan pada hari Rabu sekitar jam 19.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Ngawi Kota mencurigai seseorang yang melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa dua jerigen di samping kanan kiri sepeda motornya.

Baca Juga: Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Seketika tersangka yang telah dicurigai akhirnya dihentikan oleh anggota Reskrim. Setelah diperiksa ternyata dua jerigen kapasitas 30 liter tersebut berisi miras. Saat itu juga Gunawi langsung digelandang ke kantor Polsek Ngawi.

"Memang pada hari Rabu malam telah diamankan tersangka yang membawa miras sejumlah 60 liter yang akan dikirim ke konsumennya di daerah Ngawi," jelas AKP Sukisman pada Bangsaonline.com via seluler. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO