Coblosan Ulang, Oknum Panwas Larang Memotret

Coblosan Ulang, Oknum Panwas Larang Memotret ? Seorang ibu memasukkan kartu suara yang dicoblosnya dalam Pilpres Ulang di TPS 8 Kranggan. Foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE


MOJOKERTO (bangsaonline) - Coblos ulang di TPS 8, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, kemarin, diwarnai ulah 'oknum' panwas yang melarang awak media mengambil gambar, dengan alasan akan mengganggu jalannya coblosan.

Ketika pelaksanaan pencoblosan berlangsung terjadi peristiwa tidak mengenakan yang dilakukan seorang oknum Panitia Pengawas. Oknum tersebut melarang media mengabadikan gambar dengan alasan menganggu coblosan ulang.

Tak pelak, perang mulut pun terjadi antara beberapa wartawan dengan oknum Panwas tersebut. "Kita menyayangkan insiden ini, kita memotret gambar dari luar ruang coblosan tapi dilarang-larang tanpa dasar. Ini kan sudah nggak bener," seru Arif, wartawan Duta Masyarakat.

Seorang anggota Panwas yang lain segera melerai insiden memalukan lantaran aksi over acting oknum ini. Rekan Panwas itu mengajak oknum yang mengata-gatai wartawan dengan kasar itu untuk menjauh.

"Tugas Panwas itu hanya mengawasi pelaksanaan pemilu dan mencatat, bukannya melarang-larang seperti itu. Lagian Linmasnya saja nggak protes kenapa Panwas nglarang-nglarang. Apa yang mau dia rekom dari kejadian ini," sindir Anwar dari Memo menambahkan.

Sementara jalannya coblosan sendiri, capres Prabowo-Hatta unggul dengan selisih tiga suara dari Jokowi-JK. Dalam coblos ulang capres nomor urut 1 meraih 131 dan nomor urut 2 mendapat 128.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 431 orang. Saat pemungutan suara 9 Juli 2014 lalu, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilihnya, baik yang ada dalam DPT maupun pemilih tambahan yang menggunakan Formulir A5 dan Kartu Tanda Penduduk

Namun antuiasme warga dalam coblosan kemarin jauh berkurang yakni sejumlah 264 orang saja. Suara tidak sah tercatat sebanyak 5 lembar.