EKSEKUSI. Tersangka korupsi dana Bimtek tahun 2012, Bakhtiar saat menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Bojonegoro. foto : eki nurhadi/bangsaonline
BOJONEGORO (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi Undang Undang di lingkungan DPRD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp 8,7 miliar.
Setelah beberapa waktu lalu mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro Abdul Wakhid Syamsuri dijebloskan ke penjara, Senin (14/7/2014) Kejari juga menetapkan Bakhtiar sebagai tersangka baru dalam kasus Bimtek 2012.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan dalam pers releasnya mengungkapkan, Bakhtiar itu bukan anggota Dewan Bojonegoro melainkan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKIPN asal Tanggerang selaku penyelanggara Bimtek tahun 2012 senilai Rp 8,7 miliar itu.
"Dia penanggung jawab kegiatan Bimtek yang bekerja sama dengan DPRD Bojonegoro pada tahun 2012 lalu," ujar Daniel di kantor Kejari Jalan Kartini, Kota Bojonegoro.
Ditanya soal Novi atau istri Bakhtiar apakah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Daniel mengaku belum bisa memastikan dan masih akan ditelusuri lebih lanjut. Dalam penyidikannya, Novi diketahui ikut terlibat menyelenggarakan kegiatan Bimtek yang dilakukan suaminya itu. "Dia hanya sekedar membantu suaminya, sementara ini belum bisa kita jerat," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Daniel, penyelidikan kasus Bimtek 2012 ini masih akan terus berlanjut hingga tuntas, ia akan kembali melanjutkan penelusuran kepada anggota dan eks anggota dewan setelah beberapa bulan terakhir melakukan penyeledikan terhadap LSM dan menetapkan satu orang tersangka.
"Setelah ini kita akan telusuri lagi dari pihak DPRD apakah ada tersangka lagi atau tidak," sambungnya.
Dalam eksekusi Senin, Bakhtiar yang beralamatkan di salah satu daerah di Kota Tanggerang itu menggunakan kemeja berwarna putih dan celana hitam. Saat ditanya sejumlah wartawan ia bungkam dan merunduk sambil berjalan mengikuti pengawalan petugas Kejari. Sedangkan istrinya, Novi tampak menangis saat melihat suaminya dimasukan mobil tahanan Kejari untuk dibawa di Lapas kelas II A Bojonegoro.
Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bimtek. Dia diduga bekerjasama dengan LSM untuk menggelar Bimtek dan Sosialisasi Undang-Undang. LSM mencatut nama beberapa perguruan tinggi. Kasus ini terungkap setelah Permendagri melarang LSM menyelenggarakan Bimtek. Ternyata hasil pemeriksaan juga menemukan Bimtek fiktif.













