Gandeng Kejari, BPJS Malang 'Bidik' Tunggakan Rp 8,3 M

Gandeng Kejari, BPJS Malang Kasi Datun Kejari Kota Malang Krisna, Kajari Kab Malang Nasril, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahyuni, dan Kajari Kota Batu Nur Chusniah, menunjukan surat penandatanganan kerjasama. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Uang premi kesehatan milik BPJS Kesehatan Cabang Malang sebesar Rp 8,3 miliar nyantol di 1800 Perusahaan, di Malang Raya. Untuk bisa membidiknya, BPJS Kesehatan Cabang Malang menggandeng Kejari.

Tunggakan bervariatif, sebanyak 794 perusahaan nunggak satu bulan, 214 perusahaan nunggak dua bulan, dan 47 perusahaan nunggak 3 bulan. Di atas tiga bulan tunggakan, sebanyak 106 perusahaan.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Padahal sudah diancam denda Rp 1 miliar atau kurungan penjara selama 8 tahun, namun tidak membuat mereka para perusahaan takut atau jera. Ini yang menjadikan keuangan di BPJS Kesehatan, mengalami kendala, untuk membayar klaim pihak rumah sakit, yang melakukan kerjasama," kata Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Untuk menyelesaikannya, lanjut Hendry, pihaknya merangkul pihak Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan kerjasama agar uang premi kesehatan bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik dan lancar.

“Kejaksaan merupakan instansi yang memiliki kewenangan, perihal perdata atau pun tata usaha negara, dan uang premi sendiri adalah ranah perdata," kata perempuan berjilbab ini.

Baca Juga: Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat

Target pertama kerja sama ini, bisa menyelesaikan 70 badan usaha yang memiliki niat dan sikap kepatuhan, baik secara mendaftar maupun membayar preminya dengan target selesai bulan Juli 2017. Kedua, menyelesaikan tunggakan senilai Rp 8,3 miliar, target selesai pada bulan Agustus 2017 ini.

Data BPJS Kesehatan Cabang Malang, ada sebanyak 2.414 badan usaha di Malang Raya dengan jumlah tenaga kerja yang ikut BPJS 90.236 orang.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu yakni Nur Chusniah, SH, MH, menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU no 16 tahun 2004, kejaksaan memang bisa terlibat di dalam dan di luar pengadilan. Selain itu, kejaksaan juga bisa bertindak sebagai pengacara negara, guna mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata.

Baca Juga: Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018

"Manakala ada perusahaan yang melanggar tentang BPJS Kesehatan sebagaimana sudah diatur dalam UU no.24 tahun 2011, maka kami yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Selain melakukan gugatan, kami juga fasilitator, mediator, ketika ada sengketa," ujar Nur Chusniah SH MH, mewakili dua kejaksaaan negeri lainnya. (iwa/thu/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO