BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar Kota kembali mengamankan seorang polisi gadungan. Jarot Eko Santoso (42) warga Desa Ngaglik RT 01 RW 09, Kecamatan Jogonalam, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap setelah menipu Endah (25) warga Dusun Langkapan RT 03 RW 01 Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologis penangkapan pelaku yang mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda Zein Eka Putra tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui sosial media. Kepada korban, pelaku mengaku bertugas di Polda Daerah Istimewa Jogjakarta.
Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
"Setelah janjian, akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu, di Blitar," ungkap AKP Heri Sugiono, Kamis (25/05).
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan senjata api kepada korban. Karena seringnya bertemu dan berkomunikasi, korban dan pelaku pun akhirnya berpacaran. Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban untuk menikah.
Sebagai syarat pernikahan, pelaku meminta fotocopy KTP dan pas foto 4x6 korban. Namun tak hanya itu korban, justru meminta persyaratan yang tak wajar kepada korban. Di antaranya uang sebesar Rp 54 juta.
Baca Juga: Puluhan Orang Diduga Jadi Korban, Calo SIM di Kota Blitar Ditangkap Polisi
"Karena tidak punya uang, korban hanya memberikan sebanyak Rp 34 juta. Uang itu diberikan di rumah ibu korban di Desa Sumbernanas, Kecamatan Ponggok," terang AKP Heri.
Kekurangan uang sebesar Rp 22 juta seterusnya dipinjamkan dari salah satu Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di kecamatan Ponggok. Uang tersebut diserahkan di rumah kontrakan korban di Perum Jatilengger, Kecamatan Srengat.
"Setelah kejadian itu korban dan pelaku sering ketemu dan tidur di rumah kotrakan korban. Namun lama kelamaan korban merasa curiga kepada pelaku karena bisa sering libur dan tidak masuk dinas," jelasnya.
Baca Juga: Motor Remaja di Kota Blitar Raib Digondol Penipu
Akibat kecurigaan korban tersebut, korban memutuskan untuk berkoordinasi dengan Polsek Ponggok. Kemudian pada Rabu (24/05), sekitar pukul 10.00 WIB pelaku yang berada di rumah kontrakan korban didatangi oleh anggota Polsek Ponggok.
"Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika perbuatannya mengaku sebagai polisi gadungan adalah untuk melakukan penipuan," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News