KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota mencatat ada 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya selama tahun 2021. Dari 23 kasus tersebut 14 di antaranya berhasil diselesaikan dan sisanya masih menjadi pekerjaan rumah.
"Untuk kasus Curanmor ada 23 laporan. Untuk saat ini sudah berhasil kami selesaikan 14 kasus," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kamis (30/12).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Selain kasus Curanmor, Polres Blitar Kota juga mencatat jenis kejahatan lain yang paling banyak terjadi di Kota Blitar, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 29 kasus dengan 25 kasus berhasil diselesaikan.
"Untuk keseluruhan sepanjang tahun 2021 kami menerima sebanyak 237 laporan kasus kriminalitas. Dari 237 laporan kasus kriminalitas yang terjadi pada tahun ini terselesaikan sebanyak 242 kasus atau 102,1 persen," paparnya.
Selain Curanmor dan Curat, penipuan juga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sepanjang tahun ini, ada 42 laporan kasus penipuan dan dapat diselesaikan sebanyak 39 kasus.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Selain itu, juga ada sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Di antaranya kasus pengeroyokan dengan pelaku di bawah umur, kasus UU Kesehatan, dan kasus UU Perdagangan," tuturnya.
Pada akhir tahun ini, kata Yudhi, Polres Blitar Kota juga mengungkap tiga kasus kejahatan, yakni tindak pidana pencurian laptop, pencurian motor, dan pencurian kalung emas.
"Kasus pencurian motor yang kami ungkap ini adalah yang biasa beraksi di tempat kos. Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Yudhi. (ina/mar)
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News