KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun melakukan aksi penipuan di Blitar. Dia adalah Roby Christian (49), warga Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara korbannya adalah warga Desa Kebon Duren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, modus dari pelaku adalah dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat sihir dan guna-guna. Dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Awalnya korban mengenal tersangka sekira bulan Juni 2021. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan sihir dan harus dikasih pagar dengan melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan," kata AKBP Yudhi, Jumat (17/9/2021).
Tersangka juga mengatakan apabila guna-guna tersebut tidak segera diatasi akan berakibat fatal seperti kematian. Selanjutnya tersangka menawarkan diri dapat menyembuhkan korban dan keluarganya.
"Atas penyampaian tersangka akhirnya korban percaya dan mau untuk dilakukan penyembuhan dan pengobatan oleh tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Tersangka mengatakan untuk penyembuhan harus melaksanakan ritual mandi siraman dan ritual wirit. Untuk ritual mandi siraman dilaksanakan sebanyak 3 kali di Gerojokan Sewu Pujon, Kabupaten Malang dengan mengajak korban dan keluarganya.
Ritual pertama tersangka meminta mahar sebesar Rp 500 ribu dan memberikan 1 buah batu akik kepada korban. Kemudian pada ritual kedua, tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 2,5 juta untuk memagari istri korban dengan dalih untuk mengambil batu berlian. Kemudian yang ketiga, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.
"Tersangka saat di Coban Sewu memberikan kepada istri korban berupa bungkusan yang katanya isinya adalah batu berlian dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. Namun ketika dibuka ternyata isinya batu apung," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengakui menggunakan sarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News