JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kayat (54), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap oleh jajaran Polsek setempat, Sabtu (27/5/2017) siang. Pria ini dibekuk karena terbukti memproduksi bahan peledak untuk petasan (mercon).
Sebelumnya, Kamis (25/5/2017), jajran Unit Reskrim Polsek Diwek juga mengamankan Kasmadi atas kasus dan desa yang sama dengan tersangka terbaru.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“Tadi, setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, langsung kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (27/5/2017).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya sudah berhasil diungkap. Polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram obat petasan (dibungkus menjadi 4), 25 pak (500) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, dan 76 biji sumbu petasan.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Bambang. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News