SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wahyu Santoso dan Abdul Mukhid, dua warga Desa Punggul, Gedangan, Sidoarjo terpaksa diamankan karena nekat menjadi pengedar pil dobel L sebagai pekerjaan sampingan. Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsullah menyatakan, kedua tersangka diringkus dalam kurun waktu yang tak lama. Wahyu diamankan lebih dulu di rumahnya. Beberapa jam kemudian, giliran tempat tinggal Mukhid yang digerebek.
“Informasi yang kami dapat, ada pengedar pil koplo dalam jumlah besar di desa tersebut,” ucap Rochsullah.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Rochsul menuturkan, hampir satu pekan petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memastikan pengedar yang sedang diincar adalah Wahyu. Di samping bekerja sebagai penjahit tas, pemuda 23 tahun itu diketahui juga menjual pil koplo.
“Dalam penangkapan itu kami juga menyita uang Rp 470 ribu hasil penjualan pil koplo,” ungkap dia.
Rochsul memaparkan, pihaknya menemukan 57 bungkus plastik. Setiap bungkusnya berisi seribu pil koplo. “Barang buktinya lumayan banyak,” kata perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Mantan Kaurgakkum Subbid Provos Propram Polda Jatim itu menambahkan, kedua tersangka sudah cukup lama menjadi pengedar. Mereka biasa menyasar anak-anak muda. “Harga jual pil yang murah membuat para tersangka tidak kesulitan menjual,” ucap dia.
Wahyu mengaku tergiur dengan bisnis terlarang itu karena keuntunganya cukup banyak. Setiap sepuluh butir dia bisa meraup untung Rp 5 ribu. Padahal, dalam sehari dia bisa menjual lebih dari tiga ribu butir. “Mayoritas pembeli langsung datang ke rumah,” ujarnya.
Ungkapan senada juga dilontarkan Mukhid. Dia mengaku penghasilan sebagai pegawai toko aluminium masih kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (cat/ns)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News