Pemilik Gudang di Bumi Benowo Felix Habiskan Rp 1,8 M untuk Urus Perizinan?

Pemilik Gudang di Bumi Benowo Felix Habiskan Rp 1,8 M untuk Urus Perizinan? Gudang PT. Pergudangan Bumi Benowo Felix di Desa Prambangan Kebomas saat disegel Dispol PP. (foto: syuhud/ bangsaonline)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyegelan gudang di areal pergudangan Bumi Benowo Felix, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menimbulkan tanda tanya. Beredar kabar, bahwa si pemilik sudah menghabiskan uang Rp 1,8 miliar untuk pengurusan izin pembangunan gudang tersebut.

Gudang tersebut sebelumnya disegel Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) dengan alasan tak berizin.

"Setahu saya pemiliknya keluar Rp 1,8 miliar untuk pengurusan izin. Tapi, gudang malah disegel dengan alasan tak ada izin," kata salah satu pengusaha yang mengaku kenal dengan pemilik gudang tersebut kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini.

"Awalnya pemilik gudang tak tertarik membangun gudang di kawasan Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. Namun, karena ada orang yang mengaku kenal dengan orang dalam Pemkab Gresik yang mengaku sanggup mengurus segala kelengkapan pembangunan gudang, akhirnya pemilik gudang bersedia mengeluarkan dana Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Di sisi lain, Camat Kebomas, Sutrisno, menegaskan bahwa gudang tersebut belum mengantongi izin. "Selama izin gak ada, tidak boleh diteruskan pembangunannya dan tidak boleh beroperasi," jelas mantan Camat Manyar ini tempo hari.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, mengatakan jika gudang milik PT. Pergudangan Bumi Benowo Felix itu belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Kami tak akan lepas segelnya selama pemiliknya belum bisa tunjukkan IMB. Penyegelan itu juga atas perintah BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," kata Agung beberapa waktu lalu. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO