
GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT BBSS (Bumi Benowo Sukses Sejahtera) belum bersedia memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan BANGSAONLINE.com tentang pembangunan gudang di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, yang berjudul “Pemilik Gudang di Bumi Benowo Felix Habiskan Rp 1,8 M untuk Urus Perizinan?”. Di dalam berita tersebut, seorang narasumber menyebut bahwa Felix Susanto selaku pemilik gudang telah mengeluarkan uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk mengurus perizinan. Felix Susanto ketika dikonfirmasi berkali-kali melalui aplikasi WA (WhatsApp) belum memberikan tanggapan terkait substansi persoalan yang ditulis.
Kali pertama BANGSAONLINE.com mengklarifikasi bersangkutan pada tanggal 13 Agustus 2017 melalui WA sekitar pukul 19.17 WIB, Felix enggan memberikan klarifikasi.
Konfirmasi kembali dilakukan BANGSAONLINE.com sehari kemudian (14/8) via telepon. Namun Felix masih tidak memberikan jawaban yang memadai. Dalam pembicaraan telepon tersebut, Felix meminta BANGSAONLINE.com meminta maaf atas pemberitaan yang dimuat tanpa ada klarifikasi pada PT BBSS.
Atas inisiatif pribadi, wartawan BANGSAONLIE meminta maaf pada Felix melalui WA. Sekitar pukul 11.13 tanggal (14/8) Felix membalas chat WA yang berisi permintaan maaf tersebut.
"Ya sudah mas saya maafkan tolong jangan diulangi lagi dan saya minta tolong beritanya ditarik dari online supaya tidak bisa dibaca orang lagi trims," ujar Felix dalam balasan melalui WA.
Namun, karena belum juga mendapatkan klarifikasi yang memadai, wartawan BANGSAONLINE terus berupaya meminta klarifikasi. Pada tanggal sama (14/8) sekitar pukul 11.14 WIB, BANGSAONLINE.com kembali mengirim WA ke Felix.
"Jujur selama ini saya gk ada niat jelek ke sampean karena saya pingin bantu sampean agar izin sampean keluar, nuwun," tulis wartawan BANGSAONLINE dalam WA pada Felix.
Felix pun pada pukul 11.14 WIB menjawab melalui WA. “Ya mestinya komunikasi dulu mas supaya gak salah paham,” kata Felix dalam WA. “Yg sudah biarlah berlalu,” sambung dia.
Komunikasi melalui aplikasi WA masih terus terjadi hingga terakhir upaya yang dilakukan pada hari Rabu 16 Agustus 2017. Namun jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi masalah yang diklarifikasikan. (hud)