SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Binmas Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencurian burung, Selasa (30/05/2017). Pelaku tersebut bernama Renaldi (16) warga asal Jalan Dapukan Gang IV Nomor 29 Surabaya.
Bhabinkamtibmas dari Polsek Jambangan Surabaya, Aiptu Mujianto menjelaskan, pelaku tersebut memang sudah merencanakan untuk mencuri burung Love Bird milik Joko Priyono (40) warga Jalan Raya Jambangan No. 15 Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
“Pelaku yang berjumlah 2 orang itu, sebelum melakukan aksinya, sempat tengok kanan kiri untuk melihat situasi di sekitar. Ketika dirasa sudah aman, kedua pelaku tersebut langsung memanjat pagar, setinggi 3 meter dan berhasil masuk ke halaman rumah korban.
Tidak menunggu lama, kedua pelaku itu langsung menggasak burung beserta sangkarnya. "Namun apes, ketika mau kabur bersama burung curiannya, pelaku tersebut diketahui warga," terang Aiptu Mujianto.
Kebetulan ada anggota Bhabinkamtibmas yang sedang berpatroli, dan melintas di TKP. "Karena kepergok warga dan anggota Bhabinkamtibnas, pelaku berhasil diamankan. Tetapi salah satu pelaku berhasil kabur," kata Andik Ketua RT 1 RW V Kel. Jambangan Surabaya.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Tahun 2005 dengan Nopol L 3629 P, yang dijadikan sarana kejahatannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Renaldi kami gelandang ke Mapolsek Jambangan Surabaya, untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Aiptu Mujianto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News