LUMAJANG (bangsaonline) - Pemerintah Kabupaten Lumajang kalah gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Saham Arhadianto, mantan Calon Kepala Desa yang kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Randuagung, Kecamatan Randuagung 19 Desember 2013 lalu.
Saham Arhadianto sebagai penggugat, menuntut Bupati DR. Sjahrazad Masdar. MA sebagai tergugat dan Calon Kepala Desa terlantik sebagai tergugat II intervensi. Untuk mencabut SK Kades terpilih Achmad Hoeri karena dinilai cacat hukum sesuai dengan salinan putusan PTUN :47/G/2014/PTUN.SBY.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Dalam seksepsi tersebut, menyatakan tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima. Dalam pokok perkara yaitu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal SK Bupati Lumajang Nomor 188.45/470.12/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang pengesaha Kepala Desa terpilih di Kabupaten Lumajang khusus Kades Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung sebagaimana dalam lampiran halaman 7 huruf M nomor urut 84 atas nama Ahmad Soeri, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Saham Arhadianto mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memutus Kasus tersebut, sehingga pihak tergugat harus melaksanakannya. "Telah diputus memenagkan gugatan saya selutuhnya,"katanya, kemarin, Selasa (15/07) siang.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Saham mengakui, jika pelaksanaan Pilkades tersebut banyak kejanggalan yang dilakukan panitia melalui memasukkan PLH Kades yaitu, Imam menjadi kelapa keamanan sampai perubahan hasil suara yang dilakukan oleh Panitia Pengawas.
"Hasil penghitungan surat suara sudah ditandatangani oleh saksi dalam berita acara, ternyata diganti oleh Panwas tanpa ada alasan yang tidak jelas sehingga ini merugikan saya, sebab disitu terjadi perubahan angkan," terangnya.
Saham berharap, hasil Putusan PTUN tersebut segera dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lumajang agar polemik di bawah tidak semakin parah. " Tergugat harus melaksanakan hasil PTUN," ungkapnya.
Baca Juga: Kampanyekan Paslon Indah-Yudha, Repnas Lumajang Bagikan Ikan Tongkol Gratis ke Pedagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News