SITUBONDO (bangsaonline) - Kabar gembira bagi warga dari keluarga kurang beruntung yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) hari ini (16/7) dana bantuan bersyarat tersebut akan disalurkan kepada 11.168 keluarga kurang beruntung yang menjadi peserta PKH. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap hingga tanggal 18 Juli 2014 mendatang.
Agus Ari Cahyadi, Divisi Pengaduan Masyarakat UPPKH kabupaten Situbondo menjelaskan, mengingat banyaknya jumlah peserta PKH di Situbondo yang akan menerima bantuan, maka akan dilaksanakan secara pertahap selama tiga hari berturut-turut di masing-masing kantor pos di tiap kecamatan atau kantor pos terdekat bila dikecamatan bersangkutan tidak ada..
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
“Jadi ada sebanyak 11.169 peserta PKH yang akan menerima dana bantuan. Pencairannya dilakukan sampai pada tanggal 18 Juli mendatang di kantor pos terdekat,” kata Agus Ari Cahyadi, kemarin (15/7)
Kabar gembira lain, sebanyak 1072 penerima PKH per satu Juli kemarin bantuannya telah distop karena kondisi perekonomian mereka sudah membaik. “Per satu Juli ini ada seribu lebih penerima PKH yang dicabut dan tidak lagi menerima program PKH lagi, itu karena keluarga yang bersangkutan kondisi ekonominya membaik,” kata Agus.
Menurutnya, jumlah seribu lebih keluarga peserta PKH yang distop bantuannya, nantinya bisa bertambah melihat kondisi ekonomi masyarakat di lapangan yang sudah mengalami peningkatan. “Bila ada yang ekonominya membaik, nanti juga ada yang dicabut lagi. Atau jika ada warga yang menjadi sangat miskin bisa bertambah,” paparnya.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Agus Ari berharap, saat pelaksanaan penyaluran dana bantuan PKH sebagaimana dijadwalkan tidak membuat keluarga peserta PKH berdesak-desakan dan tertib pada kantor-kantor pos terdekat. “Makanya pencairan dana PKH tidak di jadikan satu hari, untuk mengantisipasi antrean itu agar tidak membeludak,” pungkasya
Informasi yang diperoleh menyebutkan, PKH sebagai program pemerintah yang memberikan bantuan bagai keluaraga kurang beruntung dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh program. Program memilih peserta yang akan memperoleh bantuan dari keluarga kurang beruntungdengan krtiteria, sedang hamil atau menyusui, memiliki anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, memiliki anak usia Sekolah dasar, memiliki anak usia sekolah menengah pertama, atau memiliki anak dibawah 18 tahun namun belum menamatkan pendidikan dasar sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News