SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemilik bangunan yang belum memilik Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tidak perlu resah. Sebab Pemerintah Kota Surabaya, melakukan proses jemput bola melalui pogram pengurusan IMB delivery di 18 kantor kecamatan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi mengatakan, inovasi ini guna memberi kemudahan warga dalam proses kepengurusan. Di mana 30 persen bangunan yang ada di Surabaya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
"Dengan program baru melalui e-goverment ini diharapkan warga lebih mudah dalam mensertifikatkan aset pribadinya," kata Eri Cahyadi pada BANGSAONLINE, Jumat (2/6).
Setidaknya 30 persen bangunan hunian maupun non-hunian tercatat belum mengantongi IMB. Jumlah ini berdasarkan hasil survei lapangan secara langsung. (yul/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News