Pemerintah Cabut Ketentuan Izin Gangguan, Pemkab Pacitan Bergeming

Pemerintah Cabut Ketentuan Izin Gangguan, Pemkab Pacitan Bergeming H. Prasetyo Wibowo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sepertinya tak mau memberatkan dunia usaha di daerah. Karena itu, penetapan izin gangguan sepertinya sudah tak lagi diberlakukan.

Hal tersebut seiring terbitnya Permendagri 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Meski begitu, Pemkab Pacitan, sampai detik ini bergeming dengan regulasi tersebut. Ketentuan izin gangguan masih tetap saja diberlakukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H. Prasetyo Wibowo mengakui hal ini. Ia masih memberlakukan izin gangguan merujuk beberapa payung hukum yang menurutnya masih layak dipedomani.

Seperti Permendagri 7 Tahun 1993, yang disempurnakan dengan Permendagri 27 Tahun 2009. "Selain itu juga diperkuat dengan Permen LH 18 Tahun 2009. Dari dasar aturan itulah ketentuan izin gangguan di daerah masih diberlakukan," kata Prasetyo, Jumat (2/6).

Kendati begitu, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan ini menegaskan, dengan berprogresnya regulasi, ke depannya ketentuan izin gangguan tersebut kemungkinan akan dicabut. ‎

"Kita masih menunggu aturan-aturan ke bawahnya. Sebab sampai saat ini memang belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan dari ketentuan aturan tersebut," jelasnya pada pewarta.

Belum jelasnya petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan pencabutan ketentuan penetapan izin gangguan di daerah juga dibenarkan Deny Cahyantoro, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Setkab Pacitan.

Ia menegaskan, masih akan membahas ketentuan Permendagri 19 Tahun 2017 dengan stakeholder terkait. Tentu saja, sebelum ada ketetapan aturan lebih lanjut, ketentuan izin gangguan masih diberlakukan.

"Surat dari Gubernur juga belum ada. Sehingga sementara waktu ini, kita masih tetap memberlakukan ketentuan izin gangguan," tukas Deny. (yun/dur)