KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 22 mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Mojokerto yang bakal dihapus sejak 2015 lalu akhirnya jadi beban daerah. Pemerintah setempat kini menanggung beban pajak belasan kendaraan operasional kepala satuan kerja yang tak laku dilelang karena harganya yang relatif terlalu mahal.
"Harganya hampir sama dengan harga pasaran, jadi orang mikir dua kali kalau mau beli," kata Kabag Umum Setdakot Mojokerto, Tjatur Susanto, Selasa (6/6).
Baca Juga: Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Apalagi, kata ia, kondisinya jauh dari kata layak. "Kondisinya gitu. Untuk membenahi cat, belum kalau mesin harganya bisa setara dengan yang bagus. Apalagi proses pembeliannya juga ribet, orang ya pilih beli di umum nggak usah repot," tambahnya.
Kata ia, mobdin jenis Isuzu Panther, Suzuki Carry, Mitsubishi L-300 dan Nissan Terano tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Pihaknya, hanya mengurusi keperluan operasional kendaraan.
Ia juga mengemukakan tak segera lakunya kendaraan-kendaraan itu menjadi beban daerah. "Tiap tahun kita bayar pajaknya, belum lagi yang makan tempat. Karena di sini tidak cukup, sebagian kita titipkan di Dinas Perhubungan," terangnya.
Baca Juga: Sering Mogok, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Ganti Mobil Dinas
Ketika dikonfirmasi soal beban pajak dan pendapatan dari penjualan seluruh mobil, Kabid Aset DPPKA Ani Wijaya tidak berada di tempat. "Saya luar kota. Kalau harga dan pendapatnya saya nggak hafal, silahkan klik di websitenya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saja," katanya.
Sekadar diketahui, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali menaksir harga belasan mobdin itu. Dua petugas dari kantor tersebut tampak sibuk melihat-lihat kondisi mobil yang dilelang tersebut.
Saking tak terurusnya mobil tersebut, petugas nampak kesulitan ketika membuka pintu sebuah mobil carry karena sudah macet. Itu terjadi di sebuah garasi di samping gedung DPRD.
Baca Juga: Tak Laku, 22 Mobdin Pemkot Mojokerto Ditaksir Ulang
Pihak Bagian Umum juga harus menghadirkan sebuah mobil Panther yang sudah tidak bisa jalan. Untuk memeriksanya di depan kantor pemkot, seorang PNS harus menyeretnya dengan kendaraan lain.
Berlarut-larutnya lelang sebanyak 22 mobdin milik Pemkot Mojokerto membuat pihak Dewan setempat menawarkan opsi lain. Ketua DPRD, Purnomo menyarankan tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2001 itu mendatangi kantor Lelang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
"Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama di pasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan appresial Balai Lelang," cetus Purnomo.
Politisi Banteng ini menilai nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal.
"Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen di bawah harga pasar mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Kalau harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp 75 juta, paling tidak ya Rp 35 juta lah," katanya.
Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata di bawah 10 tahun semua. "Daripada beli mobil masih harus ngecat dan aksesoris seperti ban velg, belum balik nama, ya mending beli di penjual bisa langsung pakai," tandasnya.
Selain meminta peninjauan kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik barang kali ada yang berminat biar kondisinya gak tambah buruk," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News