GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas meminta jalan di Desa Kedanyang dibongkar lagi pasca direkondisi akibat proyek pipa Pertamina Gas. Tuntutan pembongkaran itu tak lain karena rekondisi jalan dianggap menyalahi spesifikasi.
Tidak hanya jalan, tapi plengsengan yang telah dikerjakan juga harus dibongkar lantaran sebab yang sama.
Baca Juga: Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa
"Saya sudah surati Kepala DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Bambang Isdianto. Saya minta agar rekondisi dibongkar karena tidak sesuai spek," kata Kepala Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, Al Muah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/6/2017).
Menurut Al Muaf, teknis rekondisi jalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. "Harusnya tanah jalan dikeruk semua. Kemudian diuruk limestone, lalu diberi terpal, dan baru dikeraskan. Tapi fakta di lapangan tidak seperti itu. Sehingga, saat hujan jalanan menjadi bletok," ungkapnya.
Terkait kelanjutan proyek pemendaman pipa, Al Muah juga bersikeras tak mengizinkan untuk dilanjutkan jika kompensasi untuk warganya tak kunjung diberikan. Meski, PT. WIKA selaku pelaksana proyek sudah mengantongi izin seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
Hal yang sama juga diungkapkan Camat Kebomas, Sutrisno. "Pak Bupati sangat marah saat kami lapori bahwa rekondisi tak sesuai spek. Ia minta jalan dikerjakan ulang," katanya.
"Bupati juga meminta agar pelaksana menuntaskan dulu semua kewajiban berupa pemberian uang kompensasi atau tali asih kepada warganya yang terkena dampak proyek. Baru setelah itu pemasangan pipa boleh dilanjutkan," pungkas mantan Camat Menganti ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News