Tujuh Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Bantuan Pemerintah di Situbondo Diringkus

Tujuh Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Bantuan Pemerintah di Situbondo Diringkus Ketujuh pelaku komplotan spesialis pencuri mesin pompa air pertanian saat diperiksa Polres Situbondo. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komplotan spesialis pencuri sejumlah mesin pompa air pertanian bantuan pemerintah di sejumlah wilayah Situbondo yang berjumlah 7 orang berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Situbondo, Rabu (7/7) dini hari.

Komplotan ini beranggotakan Sakib (42), warga Tanggul Jember, Sukiman (37), Misnadin (35), Pityadi (26), ketiganya warga Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Heri (26) warga Cappore Kecamatan Panji, Sanatun (38) warga Desa Tokelan, Kecamatan Panji serta Poniyadi (30), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan.

Baca Juga: Bobol Rumah Polisi, Tiga Residivis Curat Asal Jateng Diringkus Polres Situbondo

Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, ditangkapnya 7 tersangka berawal saat unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap tiga orang di Kecamatan Arjasa yang diketahui akan melancarkan aksinya dengan cara membobol indomaret dengan menggunakan linggis.

"Pertama kita tangkap tiga orang, kelompok ini diketahui dipimpin oleh salah satu tersangka, Sakib (42) yang berasal dari Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember," katanya.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka inilah, petugas juga menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian mesin pompa air program dinas pertanian Kabupaten Situbondo. Dari tersangka, petugas mendapatkan dua alat bukti berupa mesin pompa air merk Kubota.

Baca Juga: Jebol Pagar Rumah, Pencuri di Panarukan Situbondo Bawa Kabur Sepeda Motor

"Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, ada 17 TKP mesin pompa air bantuan pemerintah yang hilang. Sementara ini baru 2 unit yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku. Selebihnya masih kita kembangkan," ujar Kapolres Sigit.

Lebih lanjut, Kapolres Sigit mengungkapkan bahwa, selain dari kelompok tujuh tersangka itu, ternyata masih ada kelompok lain yang telah didata dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Situbondo, terkait dengan pencurian-pencurian pompa air atau mesin air tersebut.

"Kelompok ini ternyata terdiri dari residivis yang sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan serta penadahan," terangnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Polisi Ringkus 2 Petugas Perhutani Situbondo

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil Toyota Cayla P 1277 EE, yang berada di tempat sepi di Kecamatan Jangkar. Warga pun melapor ke polisi. Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob langsung datang dan menguntit mobil tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandas AKBP Sigit sambil didampingi Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta.

Sekadar diketahui, dari 72 mesin pompa air yang disalurkan oleh Pemerintah, ada 17 unit yang dilaporkan hilang. Anggaran pengadaannya cukup besar, yaitu mencapai Rp 6,8 miliar. Dalam satu titik, terdapat dua proyek pompa air dengan nilai kontrak masing-masing Rp 190 juta. Sementara proyek pengadaannya tersebar di 36 titik di enam kecamatan. (mur/had/rev)

Baca Juga: Polres Situbondo Serahkan Dua Pelaku Curwatpon ke Polres Kota Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO