Tujuh Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Bantuan Pemerintah di Situbondo Diringkus

Tujuh Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Bantuan Pemerintah di Situbondo Diringkus Ketujuh pelaku komplotan spesialis pencuri mesin pompa air pertanian saat diperiksa Polres Situbondo. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

Lebih lanjut, Kapolres Sigit mengungkapkan bahwa, selain dari kelompok tujuh tersangka itu, ternyata masih ada kelompok lain yang telah didata dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Situbondo, terkait dengan pencurian-pencurian pompa air atau mesin air tersebut.

"Kelompok ini ternyata terdiri dari residivis yang sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan serta penadahan," terangnya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil Toyota Cayla P 1277 EE, yang berada di tempat sepi di Kecamatan Jangkar. Warga pun melapor ke polisi. Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob langsung datang dan menguntit mobil tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandas AKBP Sigit sambil didampingi Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta.

Sekadar diketahui, dari 72 mesin pompa air yang disalurkan oleh Pemerintah, ada 17 unit yang dilaporkan hilang. Anggaran pengadaannya cukup besar, yaitu mencapai Rp 6,8 miliar. Dalam satu titik, terdapat dua proyek pompa air dengan nilai kontrak masing-masing Rp 190 juta. Sementara proyek pengadaannya tersebar di 36 titik di enam kecamatan. (mur/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO