Selamatkan Lahan Produktif, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Segera Usulkan Pembentukan Perda Pangan

Selamatkan Lahan Produktif, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Segera Usulkan Pembentukan Perda Pangan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menanggapi banyaknya lahan pertanian produktif yang dialih-fungsikan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengambil tindakan. Di antaranya adalah membuat peraturan daerah (Perda) pangan, di mana salah satu poinnya yakni untuk mempertahankan lahan produktif agar tidak berkurang.

Sekretaris komisi dua DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo, ditemui wartawan mengatakan pihaknya berharap dengan adanya Perda pangan tersebut, ke depan lahan produktif tidak mengalami penyempitan. Sebab, hingga sekarang lahan pertanian di Kabupaten Blitar terus berkurang setiap tahunnya. Terutama lahan pertanian produktif yang dialih-fungsikan untuk mendirikan bangunan.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

Kata Sutoyo, meskipun belum berdampak langsung pada hasil produk pertanian, namun jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan lahan produktif akan terus berkurang. "Harus ada langkah antisipasi agar nantinya lahan produktif tak semakin menyempit," papar Sutoyo kepada wartawan, Senin (12/06).

Politisi PKS itu mencontohkan, saat ini lahan produktif yang terancam menyempit adalah lahan tempat akan dibangunnya pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Dengan berdirinya pabrik gula di Desa Rejoso, pihaknya khawatir akan terjadi perubahan lahan di daerah tersebut. Karena nantinya pasti akan ada bangunan pendukung lainnya yang akan berdiri di sana, sehingga merubah fungsi lahan utamanya lahan pertanian produktif.

"Tidak bisa dipungkiri ketika ada satu aktivitas di sana nantinya pasti akan banyak bangunan lain yang dibangun," tuturnya.

Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Untuk itu, perlu adanya sebuah aturan seperti Perda sebagai payung hukum. Jika Perda pangan sudah dibuat, maka pihak ketiga atau pihak investor yang mendirikan pabrik atau bangunan di lahan produktif, seperti pabrik gula di Desa Rejoso, maka harus mencari lahan pengganti untuk pertanian.

"Secara otomatis jika sudah ada Perdanya nantinya pihak investor harus mencarikan ganti lahan yang dipakai dengan lahan yang masih produktif," tegasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO