Baliho milik anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang tak digantol Satpol PP. foto: BAHRI/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penertiban baliho dan spanduk yang tidak berizin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ternyata tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pasalnya, ada baliho yang diduga tidak berizin malah dibiarkan, sehingga penertiban terkesan tebang pilih.
Salah satu baliho yang diduga tidak berizin dan masih terpampang kokoh itu salah satunya berada di depan pasar Margalela, jalan Samsul Arifin, milik anggota DPRD Kabupaten Sampang R Aulia Rahman.
Moh Salim Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) menyesalkan tindakan Satpol PP yang terkesan tebang pilih saat menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin.
"Kenapa harus pilih-pilih, kalau memang mau menertibkan sesuai aturan, harus sama-sama dibersihkan, yang penting itu sudah prosudur," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) Sampang A Rahman, saat diminta keterangannya, menegaskan sampai saat ini Tim Paten belum mengeluarkan izin untuk baliho dari salah satu anggota DPRD Sampang tersebut.
“Tim Paten di Kecamatan akan menerbitkan izin kalau sudah ada rekomendasi dari BPPKAD terkait pemenuhan pajaknya,” kata A Rahman. (hri/ros)








