KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Merasa tidak terima dirazia, penanggung jawab Klinik Kesehatan Nakamura Kota Kediri mendatangi Satpol PP setempat. Selain protes, mereka juga menanyakan dasar dari razia tersebut. Sebab, Klinik Kesehatan Nakamura bukanlah panti pijat sebagaimana telah disebutkan.
"Saya hanya butuh klarifikasi atas tindakan Satpol PP Kota Kediri yang melakukan tindakan di tempat saya. Tempat saya adalah klinik kesehatan, bukan panti pijat," kata penaggung jawab Klinik Nakamura Ahwing di Kantor Satpol PP, Senin (19/6).
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Ditemani timnya, Ahwing mempertanyakan dasar razia tersebut. Menurutnya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri yang harus ditertibkan dalam bulan Ramadan ini adalah panti pijat. Padahal Nakamura adalah klinik kesehatan dan hal itu sudah sesuai izin.
"Ini adalah salah satu arogansi dari Satpol PP, saya tidak terima jika tempat usaha saya di-justice panti pijat. Dipikir selama ini saya melindungi panti pijat, saya tidak terima, bagaimana jika terdengar keluarga besar saya," ujarnya.
Berdasarkan dokumen izin yang dimiliki Nakamura, klinik kesehatan ini berdiri dengan mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan. Sementara izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal (DPM). Berbeda dengan panti pijat, atas rekomendasi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis belum dapat menjawab secara gamblang, sebab dirinya masih harus berkoordinasi mengenai masalah ini dengan DPM Kota Kediri selaku pemberi izin.
"Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPM perihal persamaan persepsi tentang makna panti pijat ini dengan Nakamura yang menyebut Klinik Kesehatan," jawabnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News