BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemerintah Kota Blitar mewajibkan seluruh pegawainya mengikuti apel, Senin (03/7). Namun, pada apel yang digelar di halaman kantor Pemkot Blitar tersebut, sebanyak 98 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar diketahui tidak hadir.
Dikonfirmasi terkait hal itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar membenarkannya. Menurutnya, BKD langsung melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak hadir dalam apel pagi. Dari pendataan tersebut, diketahui ada 98 pegawai yang tidak hadir.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Menurutnya, dari data tersebut, pegawai yang tidak hadir paling banyak adalah dari dinas lingkungan hidup dan dinas perindustrian dan perdagangan. "98 ini yang sudah didata," tegasnya.
Menurut Suyoto, BKD hanya melakukan pendataan. Sedangkan untuk pemberian sanksi sepenuhnya merupakan hak dari Wali Kota Blitar. Sehingga, hasil dari pendataan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Blitar untuk mendapatkan sanksi. Sesuai perintah Wali Kota Blitar, ASN yang tidak hadir dalam apel pagi ini rencananya besok akan diupacarakan sendiri di depan Kantor Wali Kota Blitar.
"Sesuai perintah Wali Kota, mereka bakal menerima sanksi untuk apel sendiri," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News