Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Marinir di Sumobito, Jombang

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Marinir di Sumobito, Jombang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap dua anggota TNI, yakni Serda MK dan Kelasi Dua Re, Minggu (9/7/2017) malam lalu, masih didalami Satreskrim Polres Jombang. Saat ini penyidik sudah memeriksa 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian saat pertunjukan kuda lumping di rumah salah satu warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito tersebut.

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Ternyata Serda MK dan Kelasi Dua Re yang menjadi korban pengroyokan adalah bapak dan anak. Dalam kasus ini, ada dua orang yang berpotensi sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi di sela-sela pemusnahan bahan peledak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (11/7/2017).

Norman menjelaskan, dari semua saksi yang sudah diperiksa, setidaknya ada dua orang mengarah ditetapkan tersangka. Itu tidak lain karena keduanya melakukan tindakan provokatif hingga akhirnya keributan terjadi.

“Keributan juga mengakibatkan rusaknya rumah satu anggota TNI lainnya berinisial Yus serta adanya peraktik penjarahan burung di rumah salah satu perangkat desa. Untuk lengkapnya nanti akan dirilis oleh bapak Kapolres,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 25 pemuda yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras alias mabuk nekat mengkroyok dua anggota TNI. Para pemuda ini sebelumnya terlibat keributan di area parkir. Saat ditegur oleh Kelasi Dua Re, para pemuda ini justru mengeroyok anggota TNI tersebut. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO