KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Harapan Pemkot Blitar mengelola kembali sekolah tingkat SMA dan SMK akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak judicial review pemerintah Kota Blitar terkait pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) oleh Pemkot, Rabu (19/07) lalu.
Menanggapi hal itu Pemkot Blitar melalui Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengaku legowo, meski Pemkot kecewa menerima putusan MK. Atas hal ini, ia menyatakan Pemkot akan patuh pada undang-undang nomer 23 tahun 2014, bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK kembali dikelola provinsi.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
"Sebenarnya kita semua berharap agar pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK kembali ke kita. Namun kan yang terpenting kita sudah berupaya, bahkan sudah enam kali mengajukan namun memang belum diridhoi," tutur Santoso ditemui wartawan, Kamis (20/07).
Lanjut Santoso, setelah adanya putusan itu, Pemkot Blitar berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada. Meski Pemkot akan mengupayakan agar anak usia sekolah tingkat SMA / SMK di Kota Blitar bisa tetap memperoleh pendidikan gratis seperti ketika SMA dan SMK dikelola pemerintah Kota Blitar.
"Sebelumnya memang kita sangat berharap bisa dikembalikan ke Pemkot, agar kita bisa tetap bisa melanjutkan pendidikan gratis melalui APBD," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Kata dia, sebelumnya Pemkot Blitar mengajukan gugatan ke MK karena meyakini jika dikelola Pemkot, pendidikan tingkat SMA dan SMK akan lebih berkualitas. Karena Pemkot Blitar siap melaksanakan pendidikan gratis, sehingga siswa dan wali murid tidak terbebani masalah biaya, dan bisa fokus belajar. Sedangkan jika dikelola pemerintah provinsi, pengelolaan SMA dan SMK tidak bisa maksima, karena yang dikelola adalah SMA dan SMK di seluruh provinsi.
"Ya pasti beda antara dikelola provinsi dengan dikelola Pemkot, tak terkecuali masalah anggaran," paparnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Blitar Eko Purwanto. Politisi Golkar itu meminta Pemkot legowo menerima putusan MK yang sudah final terkait dengan pengelolaan SMA dan SMK. Pihaknya juga mengaku bakal mengkaji rencana Pemkot yang akan tetap mengusahakan anak sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan bantuan pendidikan gratis.
Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
"Keputusanya sudah final, jadi harus diterima. Tinggal ke depan dipikirkan bagaimana anak-anak sekolah tingkat SMA dan SMK tetap bisa bersekolah dan menerima bantuan," jelasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News