NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu kata pepatah dengan apa yang dialami Suhariyono atau Harek. Baru berjalan satu hari setelah tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk terkait pesta sabu, kini kasus lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pembangunan gedung KPUD Nganjuk, malah sudah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Nganjuk Asis Widarto SH membenarkan bahwa kejaksaan pengajuan P-21 telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
“Saya sudah menerima berkas pelimpahan setelah dilakukan pemeriksaan, saya nyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Asis, kepada Bangsaonline.com, Kamis (20/10).
Menurutnya, memang khasus ini menyita waktu lama sekitar 3 tahun dan selama itu perlu adanya kelengkapan berkas-berkas untuk maju ke persidangan. “Terkait penahanan salah satu tersangka terkait Narkoba, saya belum bisa melakukan penahanan biar dia jalani dulu. Namun demikian saya tetap akan pantau hingga kasus Narkoba selesai baru kita tetapkan penahanan untuk kasus ini,” jelasnya.
Dijelaskan, empat tersangka yang telah ditetapkan oleh kejari Nganjuk, mereka adalah Suhariyono mantan Sekretaris KPUD Nganjuk, Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mijokerto Nurhadi, Komisaris Siti Khotijah, Staf teknis Sudjoko.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
“Akibat tindakan yang di lakukan keempat tersangka, negara telah di rugikan Rp 500 juta lebih,” tandas Asis.
Sementara, empat tersangka yang ditahan kejari juga didampingi empat penasehat hukum yang dipimpin Bambang Sukoco SH. Ia mengatakan akan mengupayakan untuk penangguhan kepada keempat kliennya.
“Setelah saya pelajari bahwa sudah tidak ada lagi kerugian negara, dari hasil audit BPK. Karena sudah tidak ada lagi kerugian Negara yang dialami, maka pelimpahan untuk P-21 sangat lama, lebih dari 3 tahun sebab tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
“Pelimpahan ini karena ada kerugian negara dari hasil audit BPKP, ini nanti akan saya buktikan dalam sidang. Siapa yang berhak untuk mengaudit perkara tindak pidana korupsi, audit BPK atau BPKP,” tegasnya.
Dijelaskan, pekerjaan pembangunan gedung KPUD Nganjuk hanya karena keterlambatan pembangunan dan akibat keterlambatan itu maka ada denda. Bambang mengatakan bahwa denda itu sebesar Rp 31 juta, dan itu sudah dibayar.
“Saya beranggapan bahwa perkara ini adalah adanya perbedaan asumsi di dua lembaga, dan ini akan saya buktikan dipersidangan nanti,” ujar Bambang. (bam)
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News