PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Buku panduan K-13 hasil revisi hingga saat ini belum diterima seluruh insitusi sekolah di Pamekasan. Maka, diputuskan tetap menggunakan buku K-13 versi lama.
Padahal, Pemerintah Pusat menargetkan pada 2019 seluruh sekolah di Indonesiamenerapkan Kurikulum 2013 yang sudah direvisi. Rencana pemerintah penerapan K-13 akan di gelar sejak tahun ajaran baru ini.
Baca Juga: Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
H Moh Arifin Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Pamekasan, mengatakan, “Sampai saat ini kami belum menerima buku wajib K-13 yang sudah direvisi. Tetapi bukan hanya Kabupaten Pamekasan saja, tapi seluruh sekolah memang belum menerima,” kata dia.
"Untuk saat ini semua sekolah masih menggunakan K-13 yang lama, sambil menunggu terbitnya buku baru yang masih dalam proses percetakan," tambah dia.
Menurutnya, materi pelajaran pada K-13 yang terbaru tak jauh beda dengan materi pada buku lama. Hanya saja, dari sisi metode ada yang diperbaharui. "Sebetulnya K-13 yang direvisi itu isinya tidak jauh berbeda dengan yang lama, hanya metodenya saja diperbarui," ungkap Arifin yang juga sebagai kepala sekolah SMAN 4 Pamekasan.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan
Untuk pengadaan buku K-13, setiap sekolah harus mengikuti ketentuan yang ada yakni dengan menggunakan e-katalog. "Pengadaan buku, kita menggunakan e-katalog dan sumber dananya bisa diambilkan dari dana BOS," pungkasnya. (err/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News